Berita

Korban Meninggal Covid-19 di Kota Tangerang Dapat Santunan Rp15 Juta

Published on

Bagi pasien meninggal akibat Covid-19, Dinas Sosial Kota Tangerang mengakui ahli waris keluarga pasien mendapatkan bantuan dana santunan yang bersumber dari Kementerian Sosial.

“Dananya permasing-masing orang mendapat santunan sebesar Rp15 juta. Dimana ditahun 2020 lalu, kita ajukan langsung ke pihak Kemensos beberapa berkas yang masuk dan memenuhi syarat administrasi,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Suli Rosadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/2/2021).

Namun terkait apakah sudah ada pencairan dana santunan, kata Suli, pihaknya belum follow up lagi. Sebab dana santunan tersebut langsung masuk ke rekening keluarga korbannya.

“Dan sejauh ini belum ada komplain terkait berkas yang diajukan,” katanya.

“Kalau 2020 memang ada dana santunannya, namun untuk tahun 2021 ini kita belum ada instruksi lagi dari pihak Kemensos apakah dananya (santunannya) akan tetap ada atau bagaimana,” terangnya.

Dinsos Kota Tangerang menyebutkan salah satu persyaratan untuk bisa mengajukan uang santunan bagi pasien meninggal akibat Covid-19 harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasien yang meninggal dan pihak keluarga yang dikuasakan.

Lalu syarat lainnya adalah memiliki Kartu Keluarga, Surat Kematian dari Kelurahan bahwa yang bersangkutan meninggal akibat Covid-19 beserta dokumen asli hasil pemeriksaan laboratorium yang membuktikan anggota keluarganya positif Covid-19.

Diketahui, jumlah yang meninggal akibat Covid-19 per 16 Februari 2021 sebanyak 134 orang. (Hen)

Exit mobile version