News Update

KPU Gelar Penetapan Paslon Irna-Tanto Jadi Bupati Pandeglang

Published on

Setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pandeglang yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Thoni-Imat), KPU Pandeglang telah menggelar rapat internal membahas penetapan calon terpilih di kantornya, Selasa (16/02/21) kemarin.

Hasilnya disepakati penetapan calon terpilih yakni, Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang Irna Narulita-Tanto Warsono Arban dilakukan Kamis (18/02/21) siang ini di hotel Sofyan.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Ahmadi, bahwa KPU Pandeglang telah menentukan waktu penetapan Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang yang terpilih pada Pilkada 2020 lalu.

“Ya, InsyaAllah kami akan menggelar acara Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang terpilih hari ini kamis (18/02), pada pukul 13.00 WIB di hotel Sofyan Pandeglang.” ungkap Ahmadi saat dihubungi media via telepon selurer, kemarin.

Dikatakan Ahmadi, KPU Pandeglang juga akan secepatnya langsung mengusulkan pengangkatan atau pelantikan Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang terpilih ke pihak DPRD Kabupaten Pandeglang.

“Jadi tanggungjawab kami itu sampai dengan pengusulan pengangkatan atau pelantikan Paslon terpilih ke DPRD Pandeglang.” katanya.

Lanjut Ahmadi, bahwa kalau pelantikan sudah masuk domainnya pihak Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) melalui Pemprov (Pemerintah Provinsi) Banten.

“Sesuai ketentuannya seperti itu, kami hanya sebatas mengusulkan saja ke DPRD Pandeglang. Sesudah itu kewenangannya ada di Kemendagri dan Pemprov Banten,” ujarnya

Ditambahkannya, KPU memiliki waktu sampai lima hari, terhitung dari semenjak ada keputusan dari MK. Namun pihaknya lebih memilih tiga hari setelah keputusan tersebut.

“Maka penetapan Paslon terpilih bakal digelar hari ini. Ketetapan itu sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal yang dipertegas dengan surat KPU RI Nomor 152. Semua surat sudah disampaikan kepada para pihak terkait termasuk kedua paslon,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK telah menyampaikan keputusan penolakan gugatan hasil Pilkada Kabupaten Pandeglang dari Paslon Thon-Imat. (Den/Red)

Exit mobile version