News Update

Masa PSBB, Bupati Lebak Larang Perayaan Peringatan Isra Mi’aj

Published on

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak menghimbau selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilarang melaksanakan kegiatan keagamaan berupa perayaan hari besar keagamaan. untuk mencegah timbulnya penyebaran atau penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akibat kerumunan massa.

Hal demikian disampaikan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dalam surat edaran Bupati Lebak Nomor 300/180-Pol PP dan Damkar yang ditujukan kepada Para Ketua PHBI Se Kabupaten Lebak, Kamis (4/3/2021).

Berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Lebak dan Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor : 443/Kep.140-BPBD/2021 Tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Lebak.

“Kami sampaikan sebagai berikut :
Sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a, Peraturan Bupati Lebak Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Lebak, bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilarang melaksanakan kegiatan keagamaan berupa perayaan hari besar keagamaan,” terangnya.

Disampaikan Iti, Kabupaten Lebak saat ini sedang dalam masa Pembatasan Sosial Berskaia Besar sampai dengan tanggal 19 Maret 2021.

“Mengingat bahwa perayaan peringatan Isra Mi’raj merupakan perayaan hari besar keagamaan, maka kegiatan perayaan peringatan Isra Mi’aj dilarang dilaksanakan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mencegah timbulnya penyebaran atau penularan Covid-19 akibat kerumunan massa,” jelasnya. (Bud)

Exit mobile version