News Update
Polres Pandeglang Berhasil menangkap Dua Pelaku Curanmor
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap dua tersangka pelaku pencurian bermotor. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Kedua tersangka yakni DW alias T yang masih berstatus pelajar dan A yang merupakan residivis asal Lampung. Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa kendaraan hasil curian.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka DW terjadi pada Jumat (26/2/2021) di kediamannya yang berada di Kecamatan Cikedal. Sedangkan penangkapan tersangka A terjadi pada Minggu (28/2/2021) di wilayah Kecamatan Cisata.
“ia Betul, ada dua orang tersangka yang sudah kami amankan. Yang bersangkutan statusnya masih pelajar dan baru pertama kali melakukan aksinya tersebut. Sedangkan tersangka H ini merupakan residivis” ungkap Kapolres kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Kata dia, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk tersangka H kemungkinan ada jaringannya yg lain, ini sedang kami dalami karena ada laporan dari masyarakat terkait pencurian di masyarakat yg memang meresahkan masyarakat khususnya di wilayah hukum polres Pandeglang,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun kurungan penjara. (Dan)