News Update

Video Viral Geng Motor, Polda Banten Amankan 10 Orang

Published on

Polda Banten amankan 10 orang anggota geng motor yang diduga biang kerisuhan dari video yang beredar di media sosial Sabtu (6/3) dini hari di Simpang empat Ciceri, Kota Serang.

Direskrimum Polda Banten, Matri Sonny mengatakan, aksi tersebut merupakan aksi balas dendam antar geng motor Serang Timur dan Kota Serang.

Dimana, lanjut Sony, kami dari polda banten dan jajaran berupaya melakukan pengamanan dan langsung mengamankan mereka yang diduga terlibat didalam aksi konvoi yang mana berdasarkan sementara yang diperoleh oleh penyidik bahwa modus operasinya adalah aksi balas dendam

“Berdasarkan keterangan diduga tersangka, dua bulan lalu dari kelompoknya ada yang akan dianiaya atau dibacok. Merespon hal itu, gabungan dari lima geng motor merencanakan balas dendam,” katanya.

Sonny menjelaskan, hasil komunikasi yang dilakukan melalui group whatsapp, kemudian berkeliling konvoi ke arah Kilasah Kasemen, Trondol dan terakhir di Simpang empat Ciceri Kota Serang.

“Mereka berjanji berkumpul, pertama berkumpul di wilayah penancangan kemang pada pukul 01.00, kemudian dari sana bergerak ke smp 16, sudah bertemu dengan gabungan dari beberapa geng motor jadi ada 5 geng motor disana bergabung mereka bergerak mencari lawannya,” ujar Sonny.

Sonny mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan didapatkan 7 barang bukti dalam aksinya. Dalam aksinya geng motor tersebut membawa gosir, celurit dan handphone sebagai media berkomunikasi.

“Ini masih sementar masih bisa bertambang, berdasarkan pengembangan nanti,” ujarnya.

Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih memburu yang terlibat dalam video tersebut, disinyalir 100 orang terlibat dalam aksi tersebut.

“Yang sudah teridentifikasi ada 36 orang jadi masih ada sekitar 26 lagi dan ini masih terus berkembang,” katanya.

Kejadian ini, lanjut Sonny, Polda Banten berkerja gabungan dengan Polres Kota/Kabupaten Serang untuk mengembangkan pelaku yang membuat resah.

“Jadi kita sudah terbitkan LP model a nomer 132 dari LP Polresta yang mana prosesnya akan kita gabungkan antara Polda, Polres Kabupten dan Polres Kota,

Hingga saat ini, diduga pelaku yang telah diamankan disangkalkan pasal 160 kuhp jo pasal 11 ayt 1 huruf a, jo psal 26 dan perda No 1 tahun 2021, termasuk undang undang darurat 12/51. (Smn)

Exit mobile version