News Update

Diduga Pencemaran Nama Baik, Kasi Intel Kajari Lebak Laporkan Pejabat Kemenag ke Polisi

Published on

Diduga telah mencemarkan nama baik Jaksa kepada publik, Kepala Seksi (Kasi) intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak Koharudin, melaporkan SN Kasubag TU Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak kepada Aparat Penegak Hukum Polres Lebak.

“Statement atau pernyataan SN di salah satu media online itu tidak benar. Bahkan, saya tidak pernah menjalin komunikasi dengannya,” kata Kasi Intel Kejari Lebak, Koharudin usai melaporkan SN di Polres Lebak, Selasa (9/3/2021).

Kohar menjelaskan bahwa pihaknya tidak terima dengan pernyataan SN yang menyebutkan jika ia meminta dana partisipasi kepadanya melalui nomor yang bukan miliknya.

“Harusnya SN konfirmasi dahulu terhadap saya, bahwa ada yang mencatut nama Kasi Intel Kejari Lebak meminta dana partisipasi kepadanya dengan nomor handphone +628531478XX,” ujarnya.

Karena informasi ini dinilai mencemarkan nama baik dirinya, sehingga pihaknya menyerahkan persoalan tersebut ke ranah Kepolisian Resort Lebak.

“Saya sudah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini ke Polres Lebak,” tandasnya.

Terpisah, Kasubag TU Kemenag Lebak, SN mengaku bahwa statement yang sudah di posting di salah satu media online. Tidak sesuai dengan hasil konfirmasi. Bahkan, pihaknya sudah menegaskan jika nomor yang menghubunginya dengan mencatut nama Pak Kohar itu tidak benar.

“Hal seperti ini bukan nama Pak Kohar saja yang sudah dirugikan. Tapi, nama saya juga ikut dicemarkan, karena hasil wawancara sudah keluar dari tanya jawab,” terangnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono dihubungi melalui seluler Whatsapp mengaku akan mengecek laporan tersebut.

“Lagi menuju lokasi demo di Kecamatan Warunggunung. Nanti saya cek,” katanya singkat. (bud)

Exit mobile version