News Update
Satreskrim Polres Pandeglang Tangkap Tiga Pelaku Curanmor Di Lokasi Yang Berbeda
Polres Pandeglang berhasil ungkap Kasus pencurian dengan pemberatan yakni pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan barang Bukti 1 unit Kendaraan bermotor, Selasa (09/3/2021).
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi SH SIK MH mengatakan unit Resmob berhasil mengamankan 3 tersangka di dua tempat berbeda yaitu kecamatan Panimbang dan Kecamatan Sindangresmi.
“Bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraannya, kemudian dilakukan peyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka A, AS dan AS, dengan 1 unit roda dua sebagai barang bukti hasil curian.
Hamam menjelaskan Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara merusak dinding depan rumah korban kemudian pelaku masuk dan mengambil motor dan beberapa barang yang ada di rumah korban.
“Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”ujar Hamam
Sementara itu Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas kerja cepat yang dilakukan oleh Polres Pandeglang dalam pengungkapan kasus curanmor ini
“Polda Banten mengapresiasi kerja cepat Polres Pandeglang dan Polda Banten menghimbau agar masyakat terus waspada saat menyimpan kendaraannya dimana pun berada dan jangan lupa dengan menggunakan kunci ganda,” pungkasnya. (Dan)