News Update
Polres Kota Serang Tangkap Pengedar Heximer
Polres Kota Serang Tangkap Pengedar Heximer
Berhasil mengedarkan Obat terlarang AC (25) selama 5 tahun, warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.
Kepala Satnarkoba Iptu Shilton mengungkapkan, AC ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di kediamannya saat sedang tidur di rumahnya.
“Kita tangkap saat sedang tidur di rumahnya pada Kamis sekitar pukul 04.00,” Shilton saat ditemui, Jum’at (12/3).
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 2 jenis obat keras hexymer dan trihexphenidil
sebanyak 2.143 butir.
“Barang bukti obat keras ditemukan di bawah tempar tidur sebanyak 2.143 yang terdiri dari 1.238 butir Hexymer dan 905 butir obat jenis Trihexphenidil. Kita amankan juga uang hasil penjualan obat sebesar Rp530 ribu,” katanya.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar obat daftar G ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap di rumahnya.
“Saat disergap, tersangka dalam posisi tidur dalam kamarnya. Penggeledahan langsung dilakukan dan petugas menemukan ribuan barang bukti dari bawah tempat tidur, berikut uang hasil penjualan obat. Atas temuan itu, tersangka AC langsung diamankan ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka, lanjut Shilton, tersangka mengakui sudah 5 tahun menjalankan bisnis obat keras yang menargetkan anak-anak muda di Kota Serang menjadi sasaran.
“Jadi tersangka mengedarkannya di Kota Serang dengan sasaran anak-anak remaja,” katanya.
Kemudian, tersangka membeli narkoba tersebut dari seseorang melalui aplikasi online. Jadi antara tersangka dengan si penjual tidak saling karena transaksi pembelian tidak secara langsung.
“Tersangka tidak mengenal lebih dalam karena traksaksi dilakukan secara tidak langsung. Pemesanan obat hexymer dan trihexphenidil dilakukan lewat aplikasi on line. Sedangkan pengambilan barang pesanan juga di tempat yang sudah ditentukan setelah tersangka mentransfer uang melalui ATM,” pungkasnya. (Smn)