Berita
Soal Kerjasama Pengelolaan Sampah, Mahasiswa HMPB Menilai Walikota Serang Cuma Cari PAD
Mahasiswa penggiat lingkungan yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Peduli Banten (HMPB) teriaki Kantor Pemerintah Kota Serang, Selasa (16/3), terkait kerjasama pengelolaan sampah di TPSA Cilowong Gunung Sari, dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Kota Serang.
Pimpinan pusat HMPB Yusuf Mahardikha menilai, Walikota Serang hanya mencari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ketimbang kesehatan lingkungan dan masyarakat di sekitar TPSA Cilowong.
Kemudian, Walikota Serang gagal dalam menangani persoalan sampah di Kota Serang. Semestinya, Pemkot Serang mengurangi pengiriman sampah agar kondisi TPSA Cilowong juga tidak semakin memburuk.
“Adanya pengiriman sampah 400 Ton perhari dari Tangsel, saya menilai Walikota Serang menghiraukan jaminan keselamatan lingkungan maupun masyarakat, kemudia Walikota juga dinilai gagal dalam menangani sampah di Kota Serang,” kata Yusuf kepada wartawan di sela-sela aksi, di Pemkot Serang, Selasa (16/3).
Yufuf menyebutkan, Inabilitas dan dekadensi Walikota Serang dalam penanganan sampah di Kota serang tahun 2019-2020 lalu, Walikota Serang kewalahan tangani sampah di beberapa wilayah Kota Serang.
Ia berpendapat, semestinya rekonsiliasi penanganan sampah menjadi prioritas penanggulangannya bukan memfasilitasi kota lain yang bukan menjadi tanggung jawab Pemkot Serang.
“Kalau lihat evidensi lingkungan di Kota Serang ini belum bisa dikondisikan sendiri dari kobaran sampah, faktanya bisa di tinjau dari beberapa sudut kota serang, itu karena kurangnya perhatian serta kelalaian pemerintah terhadap fortifikasi penyediaan fasilitator sampah,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Yusuf, pihaknya telah melakukan mediasi dengan beberapa warga sekitar Cilowong dan menghasilkan petisi, sebuah tanda tangan dari masyarakat setempat yang melakukan penolakan terkait kerjasama pengelolaan sampah tersebut.
“Kami (HMPB) mewakili masyarakat sekitar Cilowong tetap menolak kerjasama pengelolaan sampah antara Pemkot Serang dan Pemkot Tangsel,” tegasnya.
Yusuf menjelaskan, adapun yang telah menyetujui terkait kerjasama pengelolaan sampah tersebut, menurutnya Pemkot Serang hanya melakukan mediasi dengan beberapa pihak.
“Saya akui sudah ada yang setuju, tapi itu tidak semua hanya beberapa pihak, saya ingin tagih janji Pak Wali, kalau ada yang tidak setuju perjanjian dibatalkan, kalau begini harusnya dibatalkan,” kata Yusuf sambil memperlihatkan petisi.
Pada kesempatan itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, sampai saat Pemkot Serang belum mengambil langkah kebijakan-kebijakan kerjasama pengelolaan sampah antar Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang meski DPRD Tangsel sudah menyetujui surat kesepahaman dari Pemkot Tangsel.
Menurutnya, setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah pasti menimbulkan pro dan kontra. Kendati demikian, pihaknya akan meminimalisir yang kontra dengan bermediasi dengan masyarakat.
“Nanti kami akan meminimalisir yang kontra dengan bertanya apa yang dikehendaki masyarakat, kami sudah tangkap itu dan kumpulkan itu, walikota dan kadis DLH juga ada. Jadi kalau di generalisir setuju semua ya imposible tapi satu dua atau tiga yang berdekatan langsung dengan tpsa sudah setuju,” katanya.
Nanang mengakui, ada beberapa kampung yang menerima kerjasama tersebut dengan catatan kesehatan, sanitasi, air, dan jaminan perlindungan kesehatan. Hal itu, akan menjadi pertimbangan Pemkot Serang untuk membuat salah satu kebijakan.
“Jangan apa-apa di tolak, karena belum di bahas secara intens, kebijakan pasti akan dipertimbangkan,” pungkasnya. (Smn)