Bandara
WN Rusia Buronan Interpol Dideportasi Melalui Bandara Soetta
Seorang warga negara (WN) Rusia, Andrew Ayer alias Andrey Kovalenko, buronan Interpol dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Selasa (23/3) malam.
Kovalenko yang beberapa waktu lalu sempat kabur dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai itu dipulangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ965 pukul 19.00 WIB
Sebelumnya Andrew dikawal dari Bali menuju
Jakarta, menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA413.
Andrew dijemput oleh petugas Interpol dari Rusia
yang akan mengawal selama proses pemulangan dari Jakarta hingga ke negara asalnya.
“Proses pendeportasian ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi Imigrasi di bidang pengawasan dan penegakan hukum. Sehingga, sekali lagi, tugas imigrasi itu tidak hanya paspor dan perlintasan, ada fungsi pengawasan dan penegakan hukum juga, itu bagian dari amanah Undang-Undang,” kata Sam Fernando, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Rabu (24/3/2021).
Sam Fernando menjelasakan, fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan
penegakkan hukum tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta telah berhasil melakukan deportasi terhadap 65 WNA sepanjang tahun 2020. Sedangkan tahun 2021, dari Januari hingga hari ini (23/03) terdapat 20 WNA yang telah dideportasi ke negara asalnya,” tuturnya. (Rmt)