Berita
Kepala Samsat Cikande Nilai ETLE Dapat Tingkatkan PAD
Pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Electronic di Provinsi Banten 1 April 2020 mendatang dinilai dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pasalnya, setelah mendapatkan surat teguran dari Kepolisian, pelanggar lalu lintas diberikan waktu 3 hingga 7 hari untuk konfirmasi kepemilikan kendaraan.
Kepala UPT Samsat Cikande, Rita Pramesari Riva’i mengatakan, seluruh samsat bekerjasama dengan pihak kepolisian. Diterapkannya ETLE di Provinsi Banten itu dapat diketahui kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan hingga pelanggaran lainnya.
“Jadi, ketika pelanggar dapat panggilan dari polisi dapat terlihat pelanggarannya, membayar pajak atau tidak. Apalagi terlihat dari CCTV melalui plat nomor. Ibaratnya STNK dan Notice pajak itu suami istri, tidak dapat dipisahkan,” kata Rita saat ditemui, Kamis (25/3).
Kendati ETLE di Provinsi Banten baru diterapkan dibeberapa lokasi, pihaknya mendukung penuh penerapan ETLE dan ikut serta mensosialisasikan program yang diluncurkan kepolisian.
“Saya juga akan ikutserta terus sosialisasi akan hal ETLE, agar masyarakat taat membayar pajak. Karena apabila terblokir, harus otomatis bayar pajak,” katanya.
Ia berharap, pengguna kendaraan bermotor dapat melengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum diberlakukannya ETLE di Provinsi Banten.
“Karena pajak ini untuk membangun Banten,” pungkasnya. (Smn)