News Update
Soal Sengketa Lahan, DPRD Pandeglang: Yang Berhak Atas Lahan Adalah Pemegang Sertifikat Sah
Berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD soal sengketa lahan yang dklaim PT. BBR, DPRD Pandeglang telah memutuskan ada 8 point yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut.
“Hasil rapat pimpinan pada poin pertama menyatakan bahwa kami menyimpulkan yang berhak atas lahan tersebut adalah pemegang sertifikat yang sah.” tandas Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri yang mengulang menyampaikan Wakil Ketua Dewan Fuhaira Amin selaku pimpinan rapat dalam musyawarah tersebut, Senin (29/03/21).
Sementara Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Udi Juhdi,SE pada kesempatan itu mengatakan, berdasarkan dari hasil rapat internal pimpinan bersama komisi 1 telah membuat kesimpulan meskipun tidak bisa dicapai kesepakatan kedua belah pihak keputusannya ada 7 point.
“Setelah rapat ketiga yang mempasilitasi warga Desa Sumurlaban dengan pihak PT BBR atau Agus Cs dimana kami menyimpulkan bahwa yang berhak atas kepemilikan lahan adalah memegang sertifikat yang sah. Terkait dengan seĺisih kontrak ada yang berbeda antara Agus Cs mengklaim 25 tahun dan warga 7 tahun dimana keduannya tidak bisa membuktikan secara otentik, sehingga kami tidak bisa memutuskan/menyimpulkan. Dan bilamana ada pihak yang keberatan dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum/peradilan.” terang Tb Udi Juhdi dari Fraksi Gerindra ini, seraya menghimbau pada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak melakukan aksi anarkis atau melanggar hukum.
Sedangkan Agus Hidayat salah seorang aktivis pergerakan yang mewakili masyarakat Desa Sumurlaban, Kecamatan Angsana menyatakan, dengan hasil kesimpulan dari rapat dengan DPRD Pandeglang belum bisa memuaskan, dan tetap pihaknya akan mengadukan persoalan banyakan tumpang tindih sertifikat tanah garapan yang sebelumnya dianggap tanah tidak bertuan dan kini digarap oleh masyarakat tetapi pada kenyataannya banyak yang dirampas haknya oleh pihak ketiga yang mengklaim menguasai lahan tersebut.
“Kami akan mengadukan kepihak Polda Banten. Namun disisi lain kami pun sepakat dengan kesimpulan point pertama.” ujarnya singkat. (Den/Dan)