Berita

Dalam Rangka Pengembalian Cukai, Kanwil DJBC dan KPPBC TMP A Lakukan Pemusnahan BKC

Published on

Kanwil DJBC Banten bersama KPPBC TMP A Tangerang melakukan pengawasan dan pemusnahan BKC berupa rokok di Komplek Pergudangan Taman Tekno BSD, Kamis (8/4/2021).

Pemusnahan BKC dilakukan dengan cara membakar habis barang kena cukai dan menghancurkan barang kena cukai atau memasukkan barang kena cukai  ke dalam lubang gali yang telah diberi air kemudian ditimbun dengan tanah.

Selanjutnya setelah dilakukan pembukaan tanda pengaman/segel pada barang, Kanwil DJBC Banten, KPPBC TMP A Tangerang dan PT. Wang Prima Persada Bersama-sama melakukan pemusnahan diawali proses pencacahan BKC dengan cara merusak pita cukai, merobek kemasan, hingga menghancurkan keseluruhan batang rokok.

Setelah dilakukan proses pencacahan, BKC yang sudah rusak kemudian dimasukkan kedalam lubang galian yang telah disediakan dilingkungan pabrik PT. Wang Prima Persada.

Lubang galian sebelumnya harus sudah terisi air sebelum BKC dituangkan kedalamnya, setelah dituang BKC tersebut dihancurkan dengan cara dipadatkan dan disiram air kembali kemudian ditimbun dengan tanah.

Teknis pemusnahan tersebut dilakukan bertujuan agar merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Kepala Kantor Wilayah Kanwil DJBC Mohammad Aflah Farobi mengatakan, Kanwil DJBC senantiasa melakukan pengawasan terhadap peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Banten.

Menurutnya, banyak penindakan telah dilakukan terhadap peredaran rokok illegal, baik dari yang tidak dilengkapi dengan pita cukai hingga yang dilekati pita cukai palsu.

“Barang bukti penindakan tersebut pada akhirnya akan diputuskan untuk dimusnahkan, pemusnahan tersebut merupakan bukti kepastian hukum dan komitmen Bea dan Cukai dalam mengawasi serta menekan peredaran rokok illegal. Dengan adanya kegiatan pemusnahan
diharapkan dapat mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara,” katanya.

Mohammad Aflah menuturkan, pemusnahan tidak hanya dilakukan untuk barang illegal saja. Namun, kata Mohammad Aflah, Bea dan Cukai juga dapat memusnahkan barang kena Cukai yang telah dilunasi cukainya pada Senin tanggal 05 April 2021.

“Kita tidak hanya memusnahkan barang illegal tapi kita juga bisa memusnahkan baramg kena cukai,” ujarnya.

Sebelumnya PT. Wang Prima Persada, pabrik yang bergerak dibidang produksi rokok mengajukan pemberitahuan permohonan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) yang telah dilekati pita cukai dan masih berada di pabrik. BKC yang dimusnahkan berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) sejumlah 81.110 kemasan @20 batang, dengan jumlah permohonan pengembalian cukai sebesar Rp.786.767.000.

Pemusnahan dilakukan karena barang tersebut sudah masuk masa kadaluarsa sehingga tidak bisa dijual ke pasaran. (Dan/Ris).

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version