Berita
Polrestro Tangerang Bekuk Dua Orang Terkait Mafia Tanah
Jajaran Polres Metro Tangerang akhirnya berhasil membekuk sindikat mafia tanah di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Penangkapan ini dilakukan lantaran DM (48) dan MPC (61) terbukti melakukan pemalsuan surat alas hak tanah di wilayah tersebut.
Sebelumnya diketahui sengketa lahan membuat dua kubu masyarakat terlibat bentrok. Bentrokan tersebut dipicu akibat adanya perselisihan antara dua orang yang mengklaim lahan seluas kurang lebih 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete.
Persengketaan yang terjadi antara Darmawan dan Franky ini sempat menjadi sorotan. Pasalnya keduanya mengaku memiliki alas hak atas lahan tersebut.
Saat itu Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A mengumumkan pemenang atas persengketaan tersebut yang dimenangkan oleh Darmawan melalui surat keputusan bernomor W29 U4/4151/HT.04.07/VIII/2020.
Saat bentrokan tersebut terjadi pihak Frangky membuat laporan kepolisian. Atas laporan tersebut akhirnya polisi berhasil mengungkap fakta dibalik perselisihan ini yang dibantu dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan ATR/BPN.
Dari dua orang pelaku yang diamankan jajaran Polres Metro Tangerang masih menburu satu orang lagi yang disinyalir terlibat dalam sindikat ini.
Satu orang yang diburu Polisi tidaklah lain merupakan Kuasa Hukum dari pelaku.
Selasa (13/4/2021) ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka telah bersekongkol dan saling mengkalim tanah tersebut. Kemudian keduanya saling melapor ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang.
“April lalu (2020) tersangka D menggugat perdata si M. ini adalah bentuk modus mafia mereka. Mereka ini satu jaringan yang saling menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Lalu, hasil gugatan tersebut berakhir dengan perdamaian atau dading. Setelah perdamaian tersebut terbit penetapan Nomor : 120 / Pen.Eks / 2020 / PN TNG
kemudian melakukan eksekusi di bidang tanah milik korban seluas kurang lebih 450.000 M2.
Yusri mengungkapkan lahan seluas 45 hektar yang diklaim tersebut dimiliki oleh PT. Tangerang Marta Real Estate (PT TMRE) dengan luas 35 hektare. Sementara, 10 hektare dimiliki oleh warga setempat.
“Setelah itu ajukan eksekusi di tempat lokasi yang sudah diatur. Ini terjadi bulan Juli tapi ada perlawan dari warga dan PT TMRE pada saat itu. Warga melakukan perlawanan dengan PT TMRE sehingga batal eksekusi. Karena sempat terjadi bentrok sedikit pada saat itu,” kata Yusri.
Dalam melakukan gugatan tersebut, lanjut Yusri, keduanya melampirkan atau menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah dibuat oleh kuasa hukumnya Affandy Masyah Nomor 1 sampai 9 atas nama NV LOA & CO. Kemudian SK 67 untuk mengajukan gugatan perkara perdata Nomor : 357 / PDT.G /
2020 / PN TNG. Yusri mengungkapkan semua dokumen yang digunakan tersangka dipastikan palsu karena tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat juga untuk membuat SHGB ini satu sampai 9. Setelah dicek penyidik ada 10 malahan yang palsu,” jelas Yusri.
“Dari hasil tidak tercatat oleh mereka dibikin tercatat oleh mereka untuk memenangkan gugatan perdata. Ini permainan mafia mereka semuanya,” tambah Yusri.
Tak terima dengan hal tersebut, Yusri mengatakan warga yang tidak terima lahan yang diklaim telah diserobot PT TMRE kemudian melakukan pelaporan.
“Ini lah yang kemudian dilakukan lidik dan sidik tim Polres Metro Tangkot dan mengamankan dua orang tersangka yang merupakan otaknya,” jelas Yusri.
Sementara itu Direktur Penanganan Perkara Pertanahan dan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI, Ketut Mangku yang ikut dalam gelar perkara tersebut mengatakan akan memberantas mafia tanah.
“Tahun 2021 ini target itu ada 61 kasus (mafia tanah) di seluruh Indonesia, untuk Provinsi Banten ada 2. ini sebetulnya target tahun lalu,” katanya.
Dirinya pun mengapresiasi upaya yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota dalam mengungkap kasus tersebut. Diharapkan kasus ini dapat diungkapkan hingga ke akar-akarnya.
“Mudah-mudahan kita sama-sama menunggu hasilnya siapapun yang terlibat di dalam kegiatan mafia tanah ini ibaratnya dibantai habis. Banyak sekali kerugian yang diderita masyarakat akibat ulah mereka yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Bal)