Berita

Buntut Penutupan Tempat Wisata, Satpolair Polda Banten Bantah Telah Menyita Banana Boat

Published on

Pasukan patroli Satpolair Polres Pandeglang, Polda Banten harus berteriak-teriak keras di perairan laut terbuka ketika menggiring pengunjung yang bermain banana boat di tengah gemuruh laut Pantai Pulo Ampel, Pandeglang, Minggu (16/05/21) siang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi mengatakan, saat itu ada enam banana boat lengkap dengan pemandunya dan wisatawan. Lanjut Edy, tentang video kapal patroli yang viral di medsos dan disebut-sebut telah menyita banana-boat, laporan dari Dirpolair Polda Banten, Kombes Pol. Rustam Mansur, S.IK, menegaskan, tidak ada penyitaan, apalagi kekerasan saat menggiring mereka ke tepi.

“Jadi, bukan marah-marah. Dari kapal patroli, petugas berteriak-berteriak karena tidak mungkin bicara lemah-lembut seperti di darat. Saat itu, kapal Polair Polda Banten sedang berpatroli dipimpin oleh AKP Dwi Hary, S.IK. dengan enam anggotanya. Mereka meminta para pengguna bananaboat segera menepi dan meninggalkan pantai yang segera akan ditutup,” kata Kombes Edy.

Tentang disebut-sebut bahwa kapal patroli SatPolair Polres Pandeglang di demo para pebanana boat, Kombes Edy membantah tegas hal itu. Menurutnya, yang sesungguhnya terjadi adalah petugas di kapal patroli berteriak-teriak meminta mereka segera menepi karena lokasi wisata akan ditutup sampai dengan 30 Mei 2021.

Jadi, lanjutnya, ada salah persepsi dari wisatawan yang memvideokan dan memviralkannya di medsos. Mereka yaitu pengusaha, pemandu, dan wisatawan sudah berhasil diberi pengertian tentang pentingnya segera menutup seluruh objek wisata Banten.

“Semua itu terkait kepentingan masyarakat sendiri. Penanggulangan Covid-19 itu soal kemanusiaan,” kata Kombes Edy mengutip pesan Kapolda Banten, Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH.,MH

Langkah tersebut lanjutnya, kata Edy, terkait langsung dengan upaya menutup seluruh objek wisata Banten dari kunjungan wisatawan, sesuai instruksi Gubernur untuk meniadakan potensi kluster baru Covid-19 di lokasi wisata.

“Langkah menutup seluruh wisata pantai Banten sesuai In-Gub No. 556/901- Dispar/2021 yang berlaku sejak diterbitkan tanggal 15 malam sampai 30 Mei 2021. In-Gub itu diterbitkan terkait langsung dengan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kerumunan masa yang potensial menularkan Covid-19 di antara sesama wisatawan,” terangnya.

Pada H+2 wisata pantai Banten masih dibuka, tapi mengingat pengunjung yang mulai padat, Gubernur mengeluarkan In-Gub agar seluruh (enam) Bupati dan Wali Kota menutup tempat-tempat wisata di daerah masing-masing.

Sebelumnya, untuk tujuan mencegah meluasnya pandemi Covid-19 yang disebakan kerumunan manusia, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 2021 berikut adendumnya. Kebijakan ini berlaku sampai 28 Mei 2021. (Den/Dan)

Exit mobile version