Bandara
2 WN Inggris Kabur dari Kewajiban Karantina Sesaat Setelah Tiba di Bandara Soetta
Dua warga negara (WN) Inggris berinisial ODE (39) dan MM (32) terpaksa diamankan oleh Team Garuda Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Pasalnya, kedua WNA tersebut kabur dari kewajiban mereka untuk menjalani karantina selama 5 hari saat tiba di Indonesia.
Eks penumpang pesawat Etihad EY-474 itu tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat (7/5/2021) sekira pukul 12.51 WIB.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, kedua WN Inggris itu kabur pada saat perjalanan menuju hotel Mercure Jakarta-Batavia tempat mereka akan menjalani karantina.
“WNA tersebut kabur pada saat akan menuju ke tempat karantina. Dimana, ketika dalam perjalanan menuju tempat karantina atau menuju hotel, dengan alasan ingin buang air mereka meminta sang sopir untuk berhenti di satu tempat. Dengan alasan kemanusiaan, supir pun mengizinkan mereka. Namun keduanya kabur, sementara barang bawaannya ditinggal di dalam angkutan tersebut,” ungkap Kombes Pol Adi Ferdian di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (21/5/2021).
Adi Ferdian menjelaskan, kedua WNA tersebut kabur di sekitar Jalan Jembatan Pejagalan, Penjaringan Kota Jakarta Utara.
Sempat terjadi perselisihan antar WNA tersebut dengan sopir angkutan dan akhirnya WNA tersebut berhasil kabur dengan meninggalkan 3 buah koper di dalam kendaraan yang membawanya dari Bandara Soetta.
“Selanjutnya, sopir angkutan tersebut kembali ke Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan melapor ke Satgas Udara Penanganan Covid-19,” ujar Adi Ferdian.
Mendapat laporan terdapat WNA yang kabur dari kewajiban karantina selama 5 hari, jajaran Polresta Bandara Soetta langsung melakukan pengejaran. Kedua WN Inggris itu kemudian diamankan di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Selasa (19/5/2021).
“Pada tanggal 19 Mei mereka ditemukan di Bogor, Jawa barat. Saat ditemukan, mereka juga telah bepergian ke berbagai tempat seperti hotel, villa dan lainnya. Keduanya telah diamankan,” ungkap Adi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menegaskan, kedua WN Inggris tersebut akan segera dideportasi dari Indonesia. Keduanya juga akan masuk ke dalam daftar cegah & tangkal dan tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia.
“Untuk kedua WNA tersebut memasuki wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan. Secepatnya, kedua WNA ini akan kita lakukan pendeportasian dan cegah tangkal,” tegas Romi. (Rmt)