Berita
Gunakan Anggaran Rp 1 Miliar, Pilkades Serentak di Pandeglang Akan Digelar di 207 Desa
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 207 desa di Kabupaten Pandeglang yang akan digelar 18 Juli 2021 mendatang dengan anggaran mencapai Rp 1 miliar dari APBD murni Kabupaten Pandeglang, saat ịni dalam tahap persiapan pendaftaran yang dimulai pada 4 Juni 2021.
Hal itu disampaikan Asep Setia Permana selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Pemerintahan (DPMPD) Kabupaten Pandeglang kepada media, Kamis (27/05/21).
Menurut Asep Setia Permana, bahwa pelaksanaan Pilkades serentak saat ini digelar dimasa pandemi covid-19 yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) 07 tahun 2021 dan telah diamanatkan Peraturan Mendagri (Permendagri) 72 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkades serentak. Dimana salah satunya pelaksanaannya harus melaksanakan aturan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang harus dilaksanakan sesuai kententuan.
“Sekarang tahapannya sedang penyususan Daftar Pemilih Sementara (DPS) , menerima konsultasi dari para bakal calon (Balon) Kades, dan minimal jumlah DPT maksimal 500 orang setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Intinya saat ini prosesnya sèdang dalam tahap persiapan,” terang Asep.
Dikatakannya, untuk persyaratan balon kades diantaranya warga negara Indonesia, pendidikan minimal SMP, Keterangan Kelakuan Baik, Kirdokter dan hasil swab dari Dinkes, dan bebas narkoba.
“Termasuk surat keterangan belum pernah menjabat kades selama 3 periode yang dikeluarkan dari DPMPD untuk semua balon tidak hanya incumbent di Posko Konsultasi/Sekretariat Pilkades Serentak yang ada di DPMPD Pandeglang. Dan kita berharap panitia Pilkades yang telah dibentuk oleh BPD dapat melaksanakan tugas sesuai aturan dan menjaga netralitas profesional,” harapnya.
Lanjut Asep, bahwa untuk logistik Pilkades disiapkan dari DPMPD Kabupaten Pandeglang dan sedang berjalan prosesnya.
“Untuk pelaksanaan kampanye dibatasi hanya 50 orang untuk menghindari kerumunan dan meminimalisir adanya klaster baru pada Pilkades Serentak. Dan kita berharap pelaksanaan berjalan dengan aman, kondusif, dan berkualitas sehingga dapat mengahsilkan kepala desa yang demokratis,” harapnya lagi, seraya menambahkan apabila terjadi pelanggaran prokes akan diberikan sangsi sesuai aturan termasuk para calon kades tersebut. (Den)