Berita

Curhat Pengembang Cluster Green Grass Ciater Alami Kerugian, Begini Kata LPKP Nusantara

Published on

Pembangunan cluster green grass yang sudah berjalan setahun lebih masih terkendala pemecahan surat lantaran diduga ada syarat yang belum di penuhi dalam ketentuan bisnis property.

Seperti yang di beritakan sebelumnya, pengembang cluster tersebut sempat berdalih proses pemecahan sertifikat sebagai syarat timbulnya ijin mendirikan bangunan (IMB) membutuhkan proses dan juga waktu lama.

Tak hanya itu, managemen cluster Green Gress Ciater yang lokasinya berada di teretorial kelurahan Rawamekar Jaya juga mengaku telah mengalami kerugian akibat salah satu konsumennya membatalkan pembelian unit.

Menanggapi hal tersebut, Kapriyani SH, Ketua lembaga perlindungan konsumen dan lingkungan nusantara (LPKL- Nusantara) kepada tangerangonline.id mengatakan, konsekuensi pengusaha terhadap konsumen perumahan sudah di atur dalam undang undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman yang sekarang telah diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

“Pengusaha pengembang perumahan wajib mempunyai izin IMB, karena dalam PP 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, juga dimuat standar perumahan, Utilitas dan Prasarana lainnya, maka jika Pengembang belum Mememiliki IMB berati Rumah yang mereka pasarkan belum memenuhi standar, jika belum memenuhi standar jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen. Ada ketentuan Pidananya,” ungkap Kapri saat di hubugi melalui Hp selulernya (28/5/2021)

Ia juga mengatakan, kaitan dengan undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang di maksud, jika pengembang telah menyepakati ketentuan untuk pembelian unit di cluster tersebut kepada konsumen.

“Jika izinnya belum ada namun mereka sudah menjual artinya pengembang tersebut diduga telah melanggar undang-undang perlindungan nomor 8 tahun 1999 pasal tentang Perlindungan Konsumen 8 ayat 1 huruf (a). Bahwa pelaku usaha tidak boleh menjual barang/jasa yang tidak sesuai dengan Standar Ketentuan Undang undang yang diatas tadi tentang perumahan, artinya untuk memasarkan harus mengikuti ketentuan. Jika tidak mengikuti ketentuan tersebut maka melanggar pasal 62 ayat (1) uu No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, itu ada pidananya, kalau tidak salah 5 tahun kurungan, dan denda Rp.1 Milliar,” bebernya

Selain itu ia juga menyarankan kepada konsumen agar teliti sebelum membeli. Karena di khawatirkan akan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

“Itu pembeliannya bagaimana cash atau kredit. Kalau cash minimal membeli harus ada ijinnya. Nanti kalau di segel oleh pemerintah daerah kasihan juga. Jika tidak sesuai dengan tatakota kemungkinan besar bisa di gusur,” imbuhnya

Sementara itu, Himsar, Mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan yang belum lama ini pensiun mengatakan, jika proses perpecahan sertifikat banyak memakan waktu, biasanya ada kendala di persyaratan.

“Mungkin ada kendala di persyaratannya. Coba pemohonnya ke kantor. Tanyakan ke bagian pengukuran, maaf saya sudah pensiun,” ucapnya kepada tangerangonline.id melalui sambungan WhatsAppnya beberapa waktu lalu

Selain itu ia juga mengatakan, peran dinas terkait dalam hal ini adalah perumahan dan permukiman Kota Tangsel harus sesuai dengan siteplan cluster tersebut.

“Gambar contoh yang di mohon juga harus sesuai dengan siteplan yang di terbitkan oleh Perkim,” terangnya. (Red)

Exit mobile version