Berita
Gunakan Shabu, Warga Cihara Diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lebak
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol 1 Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.
Satu orang Inisial SB, 40 Tahun Warga Sukahujan Desa Pondok Panjang Kec. Cihara Kabupaten Lebak berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.
“Ya Pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan SB, 40 Tahun Warga Sukahujan Desa Pondok Panjang Kec. Cihara Kabupaten Lebak berikut barang bukti 1 (satu) Bungkus Plastik Klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Gol.I Jenis Shabu, 1 ( Satu ) Buah HP merk Oppo, 1 (Satu ) perangkat alat hisap ( bong), pipet kaca yg berisikan shabu” Ungkap Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH Rabu (2/
05/2021).
Ilman mengatakan, saat ini pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka SB dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun penjara,” kat Ilman
Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana SIK mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah hukum Polres Lebak.
“Saya berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak, karena Narkoba akan merusak generasi bangsa. Saya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama ikut aktif memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak,” kata Kapolres. (Dan)