Bandara
Tarif PCR Jadi Rp275 Ribu, ini Syarat untuk Hasil 3 Jam di Bandara Soetta
Airport Health Center (AHC) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mulai menyesuaikan tarif tes RT-PCR per hari ini, Kamis (28/10/2021).
Adapun tarif yang mulai berlaku adalah sebesar Rp275 ribu untuk hasil 1×24 jam dan tes cepat dengan hasil kurang lebih 3 jam.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dalam SE tersebut ditetapkan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab untuk pemeriksaan di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu. Sedangkan untuk di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu.
Hasil pemeriksaan RT-PCR juga sudah harus keluar dalam waktu 1X24 jam dari waktu pengambilan.
“Tarif test PCR di Bandara Internasional Soekarno Hatta ikuti aturan pemerintah, sebesar Rp 275 ribu, berlaku per hari ini,” ungkap Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, M Holik Muardi, Senin (28/10/2021).
Tes RT-PCR dengan hasil 3 jam
Seperti diketahui, AHC Terminal 3 Bandara Soetta melayanani tes RT-PCR cepat dengan hasil kurang lebih 3 jam setelah pengambilan sample.
Tes ini khusus bagi calon penumpang yang telah mengantongi tiket penerbangan di hari yang sama dan pengambilan sampel dilakukan minimal 6 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Artinya, calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan di hari yang sama dengan tes RT-PCR harus tiba lebih awal di AHC Terminal 3 Bandara Soetta paling tidak 7 jam sebelum jadwal keberangkatan penerbangan.
“Hanya calon penumpang dengan penerbangan di hari yang sama,” tutur Holik. (Rmt)