Berita
Polres Pandeglang Amankan Dua Pemilik Satwa Dilindungi UU
Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua pelaku yang kedapatan memiliki hewan yang dilindungi Undang-Undang (UU) dengan jenis Burung Kangkareng, Julang Emas, dan Beo Tio Emas sebanyak 36 ekor di wilayah Kecamatan Cimanggu tepatnya di Kp.Citangkil, Desa Tangkilsari.
Dua pelaku itu yaitu DH (35) warga Kecamatan Cimanggu dan LH (21) warga Kecamatan Cigeuli.
Hal itu diungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Fajar Maulidi dan T.Rahadianto Laban selaku Kepala Resort Konservasi Wilayah 3 Balai TNUK Ujung Kulon dalam Press Confrence di Mapolres Pandeglang, Jumat (05/11/21).
AKBP Belny pada kesempatan itu menjelaskan kronologis penangkap dua pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
“Kedua tersangka yang memiliki satwa yang dilindungi UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem. Dan Satreskrim Polres Pandeglang telah mengamankan DH dan LH berikut barang bukti berupa 36 ekor burung,” terang Kapolres Belny sambil menunjukan tersangka dan barang bukti tersebut.
Dikatakan Kapolres Belny, bahwa motif kedua pelaku untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi, dan modus tersangka adalah membeli burung tersebut, kemudian ditampung di rumahnya yang selanjutnya dijual kembali melalui media online Facebook dengan nama akun “Ca Pet’s” dan menawarkan melalui WhatsApp.
“Adapun harga beli dan harga jual bervariatif sesuai dengan jenis burung dan ukuran ada yang kecil maupun besar. Para tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 hurup a UU RI Nomor 5 tahun 1999 dengan ancaman penjara 5 tạhun dan denda Rp 100 juta,” kata AKBP Belny.
Untuk diketahu barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit handpone mark Oppo A3S warna merah, 1 unit merk Vivo merk Y12 warna biru dan 13 ekor kangkareng dewasa, 7 ekor anak kangkareng, 3 ekor julang emas dewasa, 2 ekor anak julang emas dan 11 ekor anak beo tiong emas. (Dan/Den)