Berita
Praktik Penyimpanan BBM Subsidi Secara Ilegal Masih Terjadi di Jakarta Utara
Praktik penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa mengantongi izin alias ilegal masih di temukan di Jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta Utara.
Berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan, pelaku yang diduga melakukan penyimpanan BBM secara ilegal atau yang dikenal pangkalan BBM ilegal itu masih beroperasi di daerah tersebut.
Adapun pangkalan BBM yang diduga ilegal memiliki sejumlah tempat penampungan berupa tangki berukuran besar dan drum besar ukuran kurang lebih 220 liter.
Menurut warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa pangkalan BBM ilegal tersebut menyimpan BBM jenis Solar.
Sumber tersebut mengatakan, solar industri tersebut didapatkan oleh pemilik pangkalan dari truk tangki BBM yang ‘kencing’ sebelum atau sesudah bongkar muatan ke pabrik-pabrik.
“Modus yang dipakai pelaku adalah pemilik BBM ilegal ini membeli atau menampung kencingan solar dari sopir tangki transportir solar untuk ndustri yang sengaja disisakan dari hasil kiriman ke pabrik,” katanya kepada awak media di Jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (20/11/2021).
Kemudian lanjutnya, pemilik penyimpanan Solar yang diduga ilegal ini juga membeli solar bersubsisi di SPBU resmi dengan menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi agar dapat menampung solar lebih banyak ketika melakukan pengisian bahan bakar.
“Mereka juga membeli solar subsidi di SPBU sekitar Jakarta utara pada malam hari dengan cara memodifikasi tangki mobil supaya dapat menampung banyak solar dan bekerjasama dengan oknum pegawai SPBU. Selanjutnya mereka menjual solar itu kepada perusahaan-perusahaan,” ujarnya.
Ia mengaku, dirinya karap melihat berbagai mobil berbahan bakar solar keluar masuk ke lokasi yang diduga tempat penyimpanan BBM ilegal tersebut pada malam hari dan dini hari.
Meski begitu, dirinya tidak mengungkapkan jenis mobil yang beroperasi di lokasi tersebut.
Terpisah, seorang pegawai SPBU resmi di Jalan Cilincing, Jakarta Utara mengatakan pihaknya tidak melayani pembelian bahan bakar solar bersubsidi dalam jumlah besar.
“Kami tidak akan melayani kendaraan yang membeli solar subsidi dalam jumlah yang banyak terlebih lagi mobil yang mencurigakan. Kan sekarang ada mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi gitu. Kami sudah tahu akan hal itu. Kami juga dapat sosialisasi dari Pertamina, pihak Kepolisian juga,” jelas pria yang tidak mau menyebutkan namanya ini.
Sekadar informasi, pelaku penyimpangan distribusi BBM subsidi diancam hukuman pidana dpenjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Rmt)