Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie meminta kepada wali murid agar melaporkan oknum yang terlibat atas dugaan penggelapan dana PIP 2020 di SMPN 17 Tangsel untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
Ia menegaskan tak akan ragu menyikapi pejabat atau bawahannya yang merugikan masyarakatnya.
BACA JUGA: Diduga Dana PIP Digelapkan, SMPN 17 Tangsel Ganti Rp 450 dari Rp 750 ke Wali Murid
“Gini aja yang penting kalau memang terjadi ada penyalahgunaan kewenangan laporkan saja ke polisi,” katanya saat ditemui usai melantik pejabat di Balaikota Tangsel, Jumat (31/12).
Ia pun juga meminta masyarakat untuk juga melaporkan ke pihaknya dan pihak kepolisian bila terjadi penyimpangan apalagi persoalan anggaran.
“Siapa saja bisa melaporkan atau siapapun yang mengetahui, laporkan saja ke polisi, saya mah nggak ragu ragu menegakan hukum, Oke!” tegas Bang Ben dengan lantang.
BACA JUGA: Uang PIP 2020 Raib, Wali Murid SMPN 17 Tangsel Persoalkan Pihak Sekolah
Sebelumnya dikabarkan, sejumlah wali murid SMPN 17 Tangsel mengeluh lantaran tidak menerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 padahal anaknya terdaftar dalam program tersebut. Setelah ditelusuri, wali murid tak bisa menerima karena buku rekening telah diserahkan ke pihak sekolah oleh pihak bank.
Setelah mengkonfirmasi dan mediasi dengan pihak sekolah, dana PIP yang diberikan hanya Rp 450 ribu dari Rp 750 ribu per siswa.
“Saya cuma terima Rp. 450 ribu. Padahal di rekening uang yang masuk sebesar Rp 750 rb rupiah. Katanya mohon pengertian,” ucap walimurid seraya menirukan ucapan pihak sekolah.
Hingga berita ditayangkan redaksi tangerangonline.id terus menghubungi pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel namun belum menanggapi. (Adt)