Kasus perceraian selama pandemi covid 19 pada tahun 2021 di Kabupaten Pandeglang meningkat. Salah satu faktor penyebabnya adalah karena faktor ekonomi, Jum’at (07/01/2022).
Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang Banten mencatat setidaknya ada kurang lebih 1.932 kasus perceraian selama tahun 2021. Jumlah kasus perceraian tersebut meningkat sebelas persen dibandingkan pada tahun 2020
Dimana pada tahun 2020 Ada sebanyak 1.791 kasus, tingginya kasus perceraian di Kabupaten Pandeglang rata-rata dikarenakan himpitan ekonomi akibat pandemi covid-19.
Selain itu beberapa penyebab lain perceraian diantaranya adalah adanya orang ketiga dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga.
Agus Sanwani arif sebagai Humas Pengadilan Agama Pandeglang Banten mengatakan, ada dua perkara yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang selama tahun 2021 yakni perkara gugatan Sebanyak 1.613 perkara dan perkara permohonan 319 perkara.
“Sekitar 75 persen atau 1.320 perkara gugatan perceraian dilayangkan oleh pihak perempuan atau istri, sementara dari pihak suami sebanyak 245 perkara,” katanya.
“Dari tahun kemarin itu kami terima sekitar perkara keseluruhan itu ada 1.931 perkara, rinciannya itu untuk perkara gugatan 1.612 perkara kemudian dengan perkara permohonan 319 perkara. Jadi perkara yang masuk disini perkara perceraian, kebanyakan yang mengajukan dari pihak istri untuk cerai gugat namanya,” ujarnya.
“Faktor yang paling dominan untuk mengajukan perceraian itu karena faktor ekonomi biasanya, jadi gini karena suaminya yang malas bekerja dan tidak mampu menafkahi istri. Jadi ini yang paling banyak faktor penyebab yang banyak ingin mengajukan perceraian,” ujarnya.
Agus menghimbau, kepada seluruh masyarakat yang ingin mengajukan gugatan perceraian untuk berpikir kembali karena dampak dari perceraian sendiri berakibat buruk salah satunya adalah anak-anak yang menjadi terabaikan, kurangnya kasih sayang dan tidak terurus,” pungkasnya. (Dan)