Bandara

Imigrasi Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan Calon PMI Ilegal ke Luar Negeri

Published on

Sebanyak 170 orang calon Pekerja Imigran Indonesia (PMI) dicegah keberangkatannya ke luar negeri saat akan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Pasalnya, calon PMI yang mayoritas perempuan itu tidak memiliki dokumen yang lengkap atau non prosedural alias ilegal.

Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan menuturkan, 170 calon PMI ilegal tersebut dicegah pada periode 1-19 Januari 2022.

“Dari 1 Januari sampai dengan 19 Januari ini, kami sudah mencegah 60 orang yang akan berangkat ke Malaysia secara non prosedural. Kemudian untuk ke negara lainnya sejumlah 110 kami cegah,” kata Pandu ketika dijumpai di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (20/1/2022).

Pandu mengungkapkan, pihaknya menemukan berbagai modus bagi calon PMI ketika untuk berangkat ke luar negeri. Hal itu diketahui saat dilakukan wawancara dan pemeriksaan dokumen keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soetta.

“Modus-modus yang kami temukan untuk pekerja migran Indonesia non prosedural itu macam-macam. Ada beberapa diawali magang, biasanya di negara Jepang, Korea itu mereka pelajar yang magang dan tidak pulang dan dapat pekerjaan di situ, lanjut dia,” ujarnya.

“Kemudian modus ziarah, umrah itu biasanya di arab, dia melaksanakan umrahnya terus ngga balik lagi. Kemudian ada juga modus wisata, katakanlah ke Turki, ke negara-negara Dubai, itu mereka wisata,” jelas Pandu.

Sejauh ini kata Pandu, Imigrasi Bandara Soetta menemui kendala untuk mengidentifikasi warga negara Indonesia yang menjadi PMI ilegal. Hal ini karena pihaknya tidak memiliki indikator apakah yang bersangkutan ke luar negeri menjadi PMI non prosedural.

Meski begitu, pihaknya tetap melakukan wawancara singkat terhadap WNI yang akan bepergian ke luar negeri dan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“Memang cukup sulit identifikasi, karena memang tidak ada indikator yang betul-betul bisa kita gunakan. Mereka ini akan sedemikian rupa untukmengelabui petugas, katakanlah dari dokumentasinya, dengan cara dia untuk hadapi petugas. Memang kita ada proses wawancara,” ujar Pandu.

“Berdasarkan Permenkumham nomor 44 Tahun 2015 tentang tata cara masuk dan keluar, wawancara dilaksanakan petugas imigrasi untuk memastikan keabsahan dokumen dan status kewarganegaraan Indonesia memang kita ada wawancara singkat untuk menayakan apa maksud dan tujuan keluar negeri dan (tentunya) kejelian petugas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Serang Joko Purwanto menambahkan, calon PMI yang ilegal atau non prosedural adalah mereka yang tidak dilengkapi dengan dokumen prosedural yang dipersyaratkan Undang- Undang nomor 18 Tahun 2017.

“(PMI ilegal itu) mereka hanya dibekali paspor dan visa kerja. Mereka tidak dibekali yang lain-lain misalnya kalau untuk kerja kan mereka harus punya perjanjian kerja. Mereka akan kerja dimana, berapa gajinya, berapa lama. Mereka izin dari orang tua atau pasangannya bagi yang sudah menikah dan diketahui aparat desa setempat,” kata Joko.

Selain itu lanjutnya, calon PMI yang resmi juga harus membayar asuransi serta dinyatakan sehat oleh sarana kesehatan yang menyatakan yang bersangkutan untuk bekerja.

“(Dan yang paling penting adalah) mendaftar ke Kantor BP2MI untuk melengkapi dokumen agar tidak terkendala saat berangkat melalui TPI yang ada di Bandara Soekarno-Hatta, mau ke mana pun sah,” tandas Joko. (Rmt)

Exit mobile version