Berita

Tok! Gugatan Praperadilan Jimmy Lie Ditolak Hakim

Published on

Sidang ketujuh praperadilan atas penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas IA Khusus pada Kamis, 30 Juni 2022.

Majelis hakim tunggal Rustiyono dalam putusannya menjatuhkan putusan menolak seluruhnya permohonan pemohon dalam praperadilan atas penetapan Jimmy Lie alias JL sebagai tersangka.

“Mengadili. Satu, menolak prapradilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata Hakim Tunggal Rustiyono di Ruang Sidang 1 PN Tangerang Kelas IA Khusus, Kamis (30/6/2022).

Dengan demikian, penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota adalah sah.

Jimmy Lie diduga menggunakan NIK KTP orang lain tanpa seizin pemiliknya. Ia pun dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 2 KUHP.

Sekadar diketahui, pihak Jimmy Lie mengajukan praperadilan sah atau tidak statusnya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.

Adapun pihak Jimmy Lie sebagai pemohon dan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sebagai termohon.

Namun, permohonan pihak Jimmy Lie ditolak seluruhnya oleh majelis hakim tunggal Rustyiono. Prapradilan tersebut dimenangkan oleh Polres Metro Tangerang Kota. (Rmt)

 

Exit mobile version