Bandara
Belasan Calon Jemaah Haji Tertahan di Bandara Soetta, Tidak Memiliki Visa Haji
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menunda keberangkatan 14 calon jemaah haji warga negara Indonesia (WNI) lantaran tidak memiliki visa haji yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, belasan calon jemaah haji tersebut tercatat akan berangkat menggunakan pesawat Qatar sebanyak 6 orang, 7 orang menggunakan Saudi Arabian Airways, dan 1 orang menggunakan pesawat Thai Airways.
“14 calon jemaah haji ini dicegah keberangkatannya setelah imigrasi memeriksa visa serta boarding pass yang telah tercetak,” kata Tito, Selasa (5/7/2022).
Ia menjelaskan, pihaknya menemui kendala dalam hal pengenalan penumpang calon penumpang yang menggunakan Visa Haji online, mengingat hingga saat ini Imigrasi Indonesia tidak memiliki akses untuk memeriksa validitas Visa Haji Online.
“Pengenalan menjadi sulit ketika penumpang menggunakan visa haji online, mengingat hingga saat ini Imigrasi Indonesia tidak memiliki akses untuk memeriksa validitas tersebut,”ujarnya.
Pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan pengetatan pengawasan terhadap calon jemaah haji yang tidak memiliki visa Haji.
Tito menuturkan, pihaknya memperketat keberangkatan calon jemaah haji karena sebelumnya terdapat 46 WNI yang tidak memiliki visa haji ditolak otoritas Arab Saudi sesaat setelah tiba di Bandara tujuan.
“Untuk meminimalisir risiko pemberangkatan haji tanpa visa sah, Imigrasi Soekarno-Hatta selanjutnya melakukan pengawasan dengan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama RI, serta berkoordinasi aktif dengan seluruh maskapai penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta,” tuturnya. (Rmt)