Bandara
Aturan Booster Belum Terbit, Bandara Soetta Masih Terapkan Vaksin Dosis 2 Bagi Penumpang Pesawat
Pemerintah tengah membahas aturan vaksin booster sebagai syarat perjalanan udara atau pesawat terbang.
Di mana, nantinya setiap masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat terbang rute domestik atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster.
Namun hingga Kamis, 7 Juli 2022 PT Angkasa Pura II masih menerapkan aturan yang masih berlaku, yaitu calon penumpang yang telah menerima dosis kedua Covid-19 tetap bisa terbang dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soetta, M Holik Muardi mengatakan bahwa pihaknya masih menerapkan SE 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
“Kami manajemen Bandara Soekarno-Hatta tetap mendukung kebijakan pemerintah. Sampai saat ini sambil tunggu aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemenhub dan Satgas Covid-19. Sekarang masih menerapkan (SE) yang lama, dosis dua,” kata Holik kepada tangerangonline.id, di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (7/7/2022).
Meski begitu, PT Angkasa Pura II kembali mengaktifkan sentra vaksinasi booster di seluruh Terminal penumpang Bandara Soetta dan telah melayani pengguna jasa mulai hari ini.
“Selain penumpang, kami juga sediakan vaksinasi untuk pengantar, penjemput dan karyawan yang ada di bandara. Untuk pelaksanaannya sudah dimulai pada hari ini, 7 Juli 2022,” ujar Holik.
Berikut lokasi vaksinasi booster yang melayani calon penumpang pesawat maupun masyarakat umum;
- Terminal 1, tepatnya di tangga Curbside Terminal 1A Keberangkatan.
- Terminal 2 di area Kedatangan Terminal 2D
- Terminal 3 terdapat 2 tempat vaksinasi booster yakni di area Kedatangan Terminal 3 Domestik (eks lounge umrah) dan Customer Service Garuda Indonesia.
Sentra vaksinasi booster ini buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Calon penumpang yang ingin mendapatkan vaksinasi booster di Bandara Soetta diimbau tiba 4 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Adapun persyaratan untuk layanan vaksinasi booster di Bandara Soetta, yakni;
- Warga Negara Indonesia
- Membawa KTP
- Memiliki e-Tiket vaksin lanjutan (booster) yang ada di aplikasi PeduliLindungi
Selain syarat perjalanan udara, aturan vaksin booster nantinya akan diberlakukan sebagai syarat masyarakat beraktivitas di ruang publik, perjalanan laut maupun darat. (Rmt)