Bandara

Jelang Konferensi G20, Imigrasi Bandara Soetta Perketat Pemeriksaan Keimigrasian

Published on

Imigrasi Soekarno-Hatta memperketat pemeriksaan Keimigrasian bagi orang asing yang melintas masuk Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Hal ini sejalan dengan instruksi Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana. Di mana, dia menegaskan jika ada orang asing yang masuk Wilayah Indonesia lalu mengganggu ketertiban dan keamanan, melanggar aturan hukum Keimigrasian, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengganggu penyelenggaraan KTT G20, maka Imigrasi akan menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

“Pemeriksaan Keimigrasian oleh Imigrasi Soekarno-Hatta dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan KTT G20 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” kata Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Senin (14/11/2022).

Penolakan Orang Asing masuk Wilayah Indonesia lanjut Tito, dapat dilakukan berdasarkan Permenkumham No. 44 Tahun 2015 Pasal 106 ayat 2 huruf c dan huruf d, yaitu bila Orang Asing tersebut membahayakan keamanan atau menggangu ketertiban umum.

“Orang Asing tersebut bila terbukti, dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan UU Nomor 6 Tahun2011 Pasal 75 ayat (2) berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan dan Penangkalan, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat di Wilayah Indonesia hingga dikenai deportasi,” jelasnya.

Tito menjelaskan bahwa dalam fungsi pelaksanaan keamanan negara, Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta didukung teknologi Camera CCTV Face Recognition untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di Area Imigrasi.

“Selain itu, 506 petugas Imigrasi yang terbagi dalam 4 unit pemeriksaan di Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta dibekali dengan kemampuan teknis yang baik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas terutama saat penyelenggaraan KTT G20,” terangnya.

Untuk menambah kesiagaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kata Tito, Imigrasi Soekarno-Hatta juga mengalokasikan 250 petugas tambahan demi kelancaran pemeriksaan Keimigrasian. Gelombang kedatangan para delegasi G20 yang tercatat masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta menjelang agenda puncak KTT G20 diawali sejak tanggal 2 November 2022 lalu, dengan masuknya 4 (empat) Delegasi asal Tiongkok.

“Per 13 November 2022, total sudah ada 50 anggota delegasi dan tamu undangan berbagai negara G20 yang diperiksa secara Keimigrasian dan diizinkan memasuki Wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” tuturnya. (Rmt)

Exit mobile version