Berita
Satpol PP Tertibkan PKL di Pasar Badak Pandeglang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang melakukan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berlokasi di pinggir Jalan Yumaga, Pasar Badak Pandeglang.
Diketahui, bahwa para Pedagang Kaki Lima (PKL) telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Keindahan, Keamanan, Ketertiban lingkungan (K3) Nomor 4 tahun 2008 dan Perbup nomor 84 tahun 2016.
Kasatpol PP Pandeglang Bunbun Buntara mengatakan, dirinya bersama anggota melakukan penertiban terkait banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel berjualan di bahu jalan tersebut sehingga menimbulkan kemacetan dan kekumuhan.
“Ini atensi masyarakat insyaallah kita akan monitor terus, yah kita lihat hasil pengawasan kemarin seperempat bahu jalan dan trotoar penuh dengan PKL, kami ingin masyarakat Pandeglang lancar aman dan tertib,” katanya kepada Tangerangonline.id di lokasi, Senin (19/12/2022).
Ia menegaskan, apabila terjadi pelanggaran kembali dirinya tak segan akan memberikan sanksi tegas dan teguran kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel tersebut.
“Kita akan lakukan sanksi kita lakukan peringatan teguran-teguran supaya mereka paham telah melanggar aturan berjualan bukan di tempatnya seperti bahu jalan dan trotoar,” tegasnya. (Dan)