Berita
Oknum DPRD Pandeglang Tersangka Pencabulan Penuhi Panggilan Polisi Tapi Tak Ditahan
Anggota DPRD Pandeglang Y yang ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan, telah memenuhi panggilan polisi namun tak dilakukan penahanan.
Diketahui, bahwa Y sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan pertama namun tak menghadiri pemanggilan polisi dengan beralasan kunjungan kerja diluar kota.
Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah menjelaskan, bahwa Y anggota DPRD Pandeglang atas dugaan kasus pencabulan memenuhi pemanggilan polisi, namun Y tak dilakukan penahanan, untuk alasan tak dilakukan penahanan bagi tersangka Y karena adanya jaminan dari dua kuasa hukum tersangka.
“Saudara Y sudah memenuhi panggilannya, untuk pertanyaannya yah ditanya yang dilakukan oleh Y. Dalam hal ini Y diberikan 29 pertanyaan, kalau untuk tidak dilakukan penahanan karena ada yang menjamin 2 kuasa hukum Y jadi yang menjamin 2 kuasa hukumnya,” jelasnya kepada awak media, Selasa (20/12/2022).
Sementara Kuasa Hukum Y Satria menuturkan, bahwa client nya tersebut sudah kooperatif dan memenuhi pemanggilan polisi, adapun pemanggilan pertama tak hadir karena client nya sedang kunjungan kerja di luar kota.
“Bahwa client kami ini Pak Yangto ini sudah kooperatif dan menghargai proses pemanggilan, kalau pemanggilan pertama gak hadir karena client kami ada kunjungan kerja di Bandung, hari ini kita buktikan bahwa kita kooperatif, sudah diperiksa kurang lebih 29 pertanyaan kepada client kami dan itu sudah dijawab,” tuturnya.
Satria melanjutkan, bahwa tersangka Y anggota DPRD Pandeglang dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik, setelah dilakukan pemeriksaan namun Y tak dilakukan penahanan, pihak kuasa hukum Y beralasan menjamin bahwa clientnya tersebut tak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.
“Hari ini juga kita bisa pulang dengan sehat dan selamat juga, dan client kami juga kooperatif tidak akan kabur, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak menghalangi proses penyidikan,” ujarnya. (Dan)