Bandara
Sepanjang Tahun 2022, Imigrasi Bandara Soetta Tolak Masuk 1.222 Warga Negara Asing
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta menolak 1.222 Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Jumlah tersebut selama periode 1 Januari – 27 Desember 2022.
Mereka ditolak masuk ke Indonesia karena berbagai alasan, seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang lengkap atau masuk dalam daftar cekal internasional.
“Selama tahun 2022, terdapat 1.222 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (29/12/2022).
Tito mengungkapkan, WN Bangladesh menjadi paling banyak ditolak masuk ke Indonesia, yakni sebanyak 150 orang. Kemudian, disusul WN India sebanyak 142 orang, Pakistan sebanyak 72 orang, Nigeria 50 orang dan Amerika Serikat 47 orang.
Adapun alasan paling banyak penolakan WNA masuk Indonesia karena alasan keimigrasian yakni sebanyak 821 orang. Sedangkan alasan kemigrasian lain sesuai dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, yakni sebanyak 355 orang.
“Ada juga berdasarkan rekomendasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) sebanyak 23 orang, alasan keimigrasian lain sebanyak 21 orang yang berlaku di tahun 2022 ini, yakni aturan yang tertuang dalam SE Dirjenim tahun 2022 dan 2 orang lainnya karena alasan keimigrasian sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015. Misalnya saja paspor tak sesuai, masuk dalam daftar cekal internasional, dan sebagainya,” ungkap Tito.
Dimana, di dalam SE Dirjenim tersebut melarang masuk Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 (Omicron). (Rmt)