Berita
Pemkab Pandeglang Kelola Tata Letak Lapak Liar di Pasar Badak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Pandeglang pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan menata kembali lapak liar di Pasar Badak Pandeglang. Pasalnya, lapak tersebut kerap membuat kumuh.
Kepala UPTD Pasar Pandeglang, Darinto mengatakan penertiban dilakukan dengan menata kembali pasar yang tampak semrawut akibat lapak liar. Nantinya, para pedagang akan disediakan lapak berukuran 2×2 meter dengan tinggi 1.5 meter.
“Penataan itu dari Minggu kemarin, akhir tahun sampe sekarang, sekarang mereka sudah bongkar dan kita sudah maping lokasi lapak masing-masing,” katanya
Dikatakannya, para pedagang yang sebelumnya menggunakan lapak liar, nantinya akan dikenakan retribusi untuk pemasukan kas daerah Kabupaten Pandeglang.
“Para PKL (pedagang kaki lima) itu harus bayar retribusi dengan rincian 7 ribu lima ratus rupiah permeter, kali luas lapan 2×2 sekitar kena sekitar 23 ribu perbulan,” imbuh Darinto.
Menurut Darinto Pasar yang layak merupakan pasar yang sehat sesuai arahan dari Permendag Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
“Pasar yang layak itu kan sesuai dengan Permendag yang baru itu, jadi pasar itu memang pertama harus sehat dulu sehingga maupun penjual dan pembeli akan terasa nyaman, memang pasar-pasar yang dibawah naungan UPT pasar, pasar-pasar nya yang sudah lama,” kata Darinto.