Bandara

Baru dua pekan Diresmikan, Unit Fast Track Imigrasi Bandara Soetta Terbitkan 627 Paspor

Published on

Masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri antusias menggunakan layanan percepatan penerbitan paspor di Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Imigrasi Soekarno-Hatta.

Bagaimana tidak, pada periode 26 Januari – 12 Februari 2023 atau kurang lebih dua pekan, UP3 Imigrasi Soekarno-Hatta yang berada di Terminal 3 ini telah melayani sebanyak 627 pemohon paspor, baik paspor biasa maupun paspor elektronik.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, tren peningkatan jumlah pemohon terlihat dari data harian pemohon layanan percepatan paspor yang menunjukan bahwa terjadi peningkatan dari 244 pemohon di minggu pertama bulan Februari meningkat menjadi 260 pemohon di minggu kedua bulan Februari tahun 2023.

“Optimalisasi layanan percepatan paspor dengan menghadirkan Unit Pelayanan Percepatan Paspor sudah sangat tepat, terbukti masyarakat sangat antusias,” kata Tito pada Senin (13/2/2023).

Menurut Tito, UP3 tersebut hadir untuk memberikan fasilitas pembuatan dan penggantian paspor sehari jadi demi menjawab tingginya harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat dan dapat diakses oleh seluruh kalangan.

“Rata-rata pemohon harian sebanyak 35 pemohon. Saat weekend (Sabtu-Minggu) jumlah pemohon bisa lebih dari 50 orang,” ungkapnya.

Unit P3 Imigrasi Soekarno-Hatta yang berlokasi di lantai 4 Area Perkantoran, Gedung Parkir Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta ini dibuka dari Senin-Minggu di jam operasional pukul 08:00–11:30 WIB untuk permohonan paspor, sedangkan layanan pengambilan paspor dibuka hingga pukul 15:00 WIB.

Adapun biaya layanan percepatan paspor di UP3 Imigrasi Soekarno-Hatta, pemohon dibebankan biaya tambahan Rp1 juta belum termasuk biaya pembuatan atau penggantian paspor sebesar Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik.

Tito menambahkan bahwa pelayanan fast track ini dibuka dengan kuota 100 paspor per hari.

“Tidak perlu daftar online via aplikasi M-Paspor, cukup datang langsung saja ke UP3,” tandasnya.

Sekadar diketahui, layanan Keimigrasian Unit Percepatan Pelayanan Paspor yang digagas secara perdana oleh Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta ini diresmikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada 26 Januari 2023 bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi.

Layanan percepatan paspor dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM, yaitu biaya percepatan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Rmt)

Exit mobile version