Berita

Polisi Berhasil Ringkus 10 Komplotan Spesialis Curanmor di Lebak Banten

Published on

Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan komplotan pencuri spesialis motor di daerah Lebak selatan yakni di Kecamatan Bayah, Malingping dan sekitarnya.

Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan, mengatakan para tersangka merupakan komplotan spesialis pencurian motor di Lebak selatan yang kerap meresahkan warga.

“Jadi ini spesialis pencuri motor di wilayah selatan atau wilayah Bayah, Malingping dan sekitarnya, para tersangka beraksi saat malam hari dan mengincar motor di rumah warga,” katanya Kamis (16/2/2023).

Menurut Kompol Arya Fitri Kurniawan bahwa para komplotan pencuri motor tersebut kerap beraksi pada jam rawan malam hari.

“Beraksi saat jam rawan, yakni malam hari hingga subuh, targetnya yakni rumah-rumah warga, saat kondisi pemilik dalam keadaan tertidur,” ujarnya.

Dalam pengungkapannya, Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan 10 orang pelaku, diantaranya HL (29), MH (26), CC (21), AB (30) keempat warga Kabupaten Lebak dan SA (26), MR (20), MY (32), AG (40), WN (35) dan TG (52) semuanya merupakan warga Kabupaten Pandeglang.

Dari total 10 tersangka ini yang diamankan terbagi dua komplotan, yang terdiri dari pelaku dan penadah hasil barang curiannya.

Pihaknya menyampaikan untuk warga Lebak yang merasa kehilangan motornya bisa datang ke Mapolres Lebak dengan membawa persyaratan tertentu.

“Bisa membawa STNK dan BPKB motor, atau bukti-bukti kepemilikan motor, dan ini tidak dipungut biaya bisa datang langsung kesini,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan untuk penadah dikenakan Pasal 481 atau 480 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 Tahun. (Ris)

Exit mobile version