Berita

Polisi Berhasil Bekuk Spesialis Rampok Alfamart di Lebak

Published on

Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap satu orang pelaku spesialis perampokan minimarket berinisial MF (32) warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan bahwa pelaku ini melakukan aksi perampokan di sebuah minimarket Alfamart di cibuah Warunggunung serta melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.

“Berawal dari kejadian pada tahun 2020. Pada waktu itu pelaku melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam,” katanya Jum’at (24/2/2023).

Wiwin menjelaskan, berdasarkan hasil laporan dari pihak minimarket, Satreskrim Polres Lebak saat itu juga langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

“Dengan bukti rekaman CCTV di TKP, pelaku yang melakukan pencurian pada tahun 2020 dan Januari 2023. Pelaku berhasil diamankan di kontrakannya di Kecamatan Cipanas, Lebak,” jelasnya.

Diketahui, pada saat menjalankan aksinya tersebut pelaku mengajak temannya untuk melakukan perampokan namun berhasil melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady mengatakan, dirinya berhasil mengamankan empat barang bukti pada saat pelaku melancarkan aksinya tersebut.

“Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni satu bilah golok, sepatu, jaket dan satu baju pelaku saat menjalankan aksinya,” katanya.

Atas perbuatan yang dilakukannya tersebut MF dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Exit mobile version