Bandara

Bea Cukai Gagalkan Masuknya Daging Ilegal di Terminal 3 Bandara Soetta

Published on

Petugas Bea dan Soekarno-Hatta menegah masuknya 17 kemasan daging yang terdiri dari daging rusa, daging sapi, belut dan bulu babi asal luar negeri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

Kepala Seksi Patroli dan Operasi II, KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Ridwan Arbain mengatakan, terdapat dua penegahan masuknya daging mentah yang menyalahi ketentuan atau tidak memiliki dokumen pemasukannya ke dalam negeri melalui Terminal 3 kedatangan Internasional.

“Daging rusa itu dibawa oleh warga negara Indonesia (WNI) yang terbang dari Australia. Kemudian ada daging sapi (wagyu), belut, dan uni (bulu babi) yang dibawa oleh warga negara asing (WNA) asal Jepang,” kata Ridwan pada Kamis (2/3/2023).

Ridwan menjelaskan, penegahan komoditi hewan tersebut dilakukan sebanyak dua kali terhadap penumpang yang berbeda dan tiba dengan penerbangan yang terpisah di Terminal 3.

“Produk daging mentah dari berbagai jenis hewan tersebut kemudian ditegah karena penumpang tidak dapat menunjukan dokumen izin atas pembawaan daging tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPUBC Tipe C Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah menambahkan, produk hasil hewan berupa daging mentah termasuk barang yang dibatasi jumlah impornya.

Oleh karenanya, perlu dilengkapi dokumen pelengkap berupa sertifikat kesehatan dari negara asal. Serta untuk masuk perlu izin dari instansi terkait, pada kasus ini yaitu dari pihak Karantina Pertanian.

“Produk hewan berupa daging mentah memang dibatasi impornya dan memerlukan izin dari karantina, karena dikhawatirkan pada daging tersebut terdapat hama atau penyakit yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat Indonesia,” katanya.

Selanjutnya 17 kemasan daging mentah dari berbagai jenis hewan tersebut diserahterimakan kepada petugas Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soekarno-Hatta guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (Rmt)

Exit mobile version