Bandara

Penyelundupan Manusia Melibatkan WN India Terungkap di Bandara Soetta, Imigrasi Kejar Otak Pelaku

Published on

Dua warga negara asing (WNA) asal India berinisial JS (24) dan VK (26) ditangkap oleh petugas Imigrasi kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang pada Selasa, 7 Maret 2023.

Keduanya ditangkap saat menggunakan Visa Australia yang diduga palsu dalam proses check-in di konter maskapai Garuda Indonesia.

Sedianya, kedua WN India tersebut akan melanjutkan penerbangan ke Australia menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute Jakarta-Sydney dengan nomor penerbangan GA-712.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, JS dan VK masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali pada 5 Maret 2023 menggunakan Visa on Arrival. Mereka terbang ke Jakarta dan sempat bermalam di daerah Serpong pada 6 Maret 2023.

“Tersangka JS dan VK menjadikan Indonesia sebagai negara transit dengan tujuan akhir Australia, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, namun berhasil kami amankan saat berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia dengan pesawat GA 712 rute Jakarta-Sydney dari Bandara Soekarno-Hatta karena menggunakan Visa Australia palsu,” kata Tito di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (28/3/2023).

Tito menjelaskan, upaya penyelundupan dua WN India atau menyelundupkan diri ini, JS dan VK tidak bekerja sendiri, keduanya dikendalikan dari India oleh tersangka lain dengan inisial AL.

Otak sindikat berinisial AL ini memiliki dua asisten yang menetap di Indonesia, bahkan telah memiliki istri di Indonesia berinisial SS (WN India) dan YG (WN Indonesia). Keduanya bertugas menyediakan akomodasi untuk JS dan VK selama berada di Indonesia termasuk hotel, tiket, dan transportasi.

“Ini adalah sindikat penyelundupan manusia yang melibatkan tersangka di India, Indonesia, dan Australia. Untuk kepentingan pendalaman dan pengembangan, saat ini Imigrasi telah mendetensi JS, VK, dan SS, kami juga segera melakukan koordinasi dengan otoritas India dan Australia untuk proses pengejaran tersangka lainnya,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 atau ayat 2 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta. (Rmt)

Exit mobile version