Berita

Bermasalah Soal THR? Disnaker Tangsel Buka Layanan Pengaduan Untuk Karyawan

Published on

Kabar baik bagi karyawan yang bekerja di wilayah Tangsel. Pasalnya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pelayanan pengaduan bagi karyawan yang bermasalah soal Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.

Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan Halomoan mengatakan, karyawan dapat mengadu melalui tatap muka maupun secara online.

“Tatap muka langsung, pelapor dapat Menghubungi nomor telepon Tim Reaksi Cepat 085173104470/081288293843/085954036943 (Bapak Ridwan) untuk menyampaikan subtansi keluhan,” kata Maringan dalam keterangan pers, Rabu (5/4/2023).

Lalu, Tim Reaksi Cepat paling lambat 1x24jam menginformasikan kepada pelapor jadwal bertemu tatap muka (tempat, waktu, petugas pelayanan).

“Secara online, pelapor dapat mengisi formulir google form dengan link https://bit.ly/FormulirPengaduanTHR2023 dan Screenshoot bukti pengaduan di kirimkan melalui WA 085173104470,” kata Maringan.

Selanjutnya, Posko akan melakukan konfirmasi tindak lanjut ke perusahaan sesuai dengan aduan pelapor dan pelapor akan mendapatkan informasi paling lambat 3x24jam, Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan menjamin kerahasiaan data pelapor.

“Apabila nomor kontak di atas tidak dapat merespon maka pelapor dapat langsung menghubungi Kapala Dinas dinomor telepon 081288824888,” pungkas Maringan.

Maringan juga mengimbau untuk semua perusahaan yang berada di Tangsel agar memberikan THR kepada karyawan. (Red)

Exit mobile version