Berita

Sidang Kasus Yangto di PN Pandeglang, Pengacara Menilai Saksi Ingkar

Published on

Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan anggota DPRD Pandeglang Yangto masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Senin (10/4/2023).

Pada sidang itu diketahui terdapat 3 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya, korban, ibu korban dan kakak korban.

Pengacara Hukum Yangto, Satria Pratama mengatakan, saksi dinilai tidak objektif dalam memberikan keterangan saksi di tengah persidangan.

Ia menyebutkan, sebelum proses meja hijau berlangsung, pihaknya dengan pihak korban telah sepakat melakukan mediasi untuk menempuh perdamaian.

“Sidang ini berjalan cukup panjang banyak keterangan dari saksi yang kami nilai ingkar, beberapa kali kami tanya tidak mengetahui adanya perdamaian padahal ada bukti tanda tangan,” katanya.

Keterangan saksi, lanjut Satria, menurutnya mengarahkan agar memberatkan kliennya. Padahal, sebelumnya sudah ada upaya di luar jalur hukum.

“Kami menduga kuat memang sudah di setir dan diarahkan untuk mengungkapkan fakta di persidangan. Saya kira ini yang bisa menjadi sebuah tendensi yang serius dihadapan majelis karena saksinya tidak bersifat obyektif padahal kami yang sampaikan bukti dan fakta,” tandasnya.

Sementara, salah satu JPU Dessy Iswandari mengatakan, saksi yang dihadirkan merupakan hubungan keluarga dari korban. Atas pengakuannya, saksi membenarkan adanya tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yangto.

“Hari ini kita sudah memeriksa saksi dari korban, ibunya serta kakaknya menyampaikan bahwa yang diberitakan pengakuan korban telah dilakukan perbuatan pelaku pemegang payudara,” ungkapnya kepada awak media usai persidangan di PN Pandeglang, Senin (10/4/2023).

Dikatakannya, ketika disampaikan oleh saksi bahwa Yangto sebagai pelaku yang telah melakukan perbuatan pelecehan seksual, namun Yangto merasa tidak membenarkan apa yang telah dikatakan oleh saksi korban tersebut.

“Tapi terdakwa tidak membenarkan apa yang diketerangkan oleh saksi korban seperti itu,” kata Dessy. (Dan/Redaksi)

Exit mobile version