Berita

Beredar Kabar Honor Pantarlih Dipotong, KPU Tangsel Bakal Investigasi

Published on

Kabar honor Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Tangerang Selatan (Tangsel) dipotong oleh oknum penyelenggara. Kabar ini bermula ramai dari komentar dalam postingan akun Instagram @kpu_kotatangsel.

Salah satu komentar netizen dari akun @arkhan.matsohei mempertanyakan terkait adanya pemotongan honor Pantarlih ke akun milik KPU Tangsel. Sayangnya, komentar-komentar tersebut telah dihapus dalam postingan KPU Tangsel.

Komentar akun @arkhan.matsohei dalam postingan akun Instagram KPU Tangsel sebelum dihapus

Divisi SDM dan Sosdiklihparmas KPU Tangsel, Ihwan Aulia Rahman mengatakan, honor yang diberikan dari KPU Tangsel untuk Pantarlih utuh tanpa potongan.

“Kalau dari kita tidak ada potongan potongan seperti itu bang. Enggak ada, jadi kita dari KPU itu langsung untuk kita transfer, kita kirim ke PPS tingkat kelurahan untuk full,” kata Ihwan saat dihubungi, Sabtu (15/4/2023).

Menanggapi kabar itu, pihaknya akan menindaklanjuti secepatnya agar tidak berlarut dalam masalah.

“Kami atas laporan itu, hari ini secepatnya akan melakukan klarifikasi atas laporan dugaan dari masyarakat ini ya, mudah mudahan dalam 1×24 jam akan sudah clear,” ujarnya.

Sementara, Ketua KPU Tangsel M. Taufik mengatakan bahwa tidak dibenarkan bila ada pemotongan honor Pantarlih. Pasalnya, pihaknya memberikan honor secara utuh untuk honor Pantarlih.

“Kami menurunkan utuh tidak ada pemotongan sepeserpun karena tidak ada pajak juga yang harus dipungut, makanya kami minta semua PPK se-Tangsel turun melakukan investigasi persoalan ini,” tegasnya.

Ia pun tegas bakal menindaklanjuti bila terdapat oknum penyelenggara yang memotong honor Pantarlih.

“Kalau ada oknum baik perseorangan atau bersama-sama maka kami tidak segan melakukan tindakan sidang etik. Adapun urusan indikasi pidananya biarlah menjadi kewenangan APH,” tegasnya.

Taufik juga meminta kepada Pantarlih tak segan melaporkan bila terdapat tindakan yang merugikan mereka ke KPU Tangsel.

“Kami membuka posko kalau ada hak Badan Adhoc kami yang diambil, maka kami sebagai pemangku kebijakan di tingkat Kota akan melakukan langkah-langkah kajian dan mengeluarkan keputusan sesuai UU dan tata aturan yang berlaku. Yang patut dicatat adalah kami di tingkat kota tidak terlibat,” tandasnya. (Red)

Exit mobile version