Berita
Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Ditangkap Polisi Diduga Korupsi Dana BSM
Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Engkos Kosasih ditangkap polisi lantaran diduga korupsi dana bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun anggaran 2013-2014. Penangkapan itu dilakukan oleh Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya, Kamis (13/7/2023) malam.
Penangkapan Kepala SMAN 3 Pandeglang berdasarkan atas Laporan Polisi Nomor : LP/137/VII/2017/Banten/Res Pandeglang, tanggal 24 Juli 2017.
Selain Engkos Kosasih, polisi juga mengamankan anggota Komite SMAN 3 Pandeglang, Aip yang juga terlibat membantu aksi korupsi dana BSM.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, mereka diamankan pada hari yang sama namun dengan waktu yang berbeda. Mereka diduga melakukan korupsi dana BSM sebanyak Rp 234.815.000.
“Penangkapan ini (Engkos Kosasih) sekitar pukul 19.15 WIB di rumahnya oleh Unit Tipidkor Reskrim Polres Pandeglang. Penangkapan terhadap Aip pada pukul 23.00 WIB pada malam hari kemarin, Aip statusnya selaku Komite SMA Negeri 3 Pandeglang,” terangnya dalam press rilis via WhatsApp, Jumat (14/7/2023).
AKP Shilton menerangkan, peran Aip dalam tindak pidana korupsi sebagai penghimpun data para siswa.
“Peran Aip yang disuruh Kepsek untuk mengkompulir data-data siswa. Dan yang disuruh mengambil uang ke bank juga Aip,” katanya.
Atas perbuatannya yang dilakukan
EK dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor : 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Ya saat ini pelaku sudah kami amankan dibawa ke Mapolres Pandeglang, untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Red)