Bandara
WN Kenya Sengaja Tinggalkan Koper di Area Conveyor Belt Bandara Soetta, Isinya 5Kg Sabu
Seorang warga negara (WN) Kenya berinisial FIK (29) diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta lantaran kedapatan menyelundupkan narkotika jenis Sabu seberat 5 kilogram melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Wanita yang tengah hamil 7 bulan tersebut diamankan petugas sesaat setelah tiba di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang pada Minggu, 23 Juli 2023 malam. FIK merupakan eks penumpang Qatar Airways rute Abuja, Nigeria – Doha – Jakarta.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan bermula dari kecurigaan petugas terhadap FIK yang hanya membawa tas ransel berwarna hitam dan tas selempang coklat saat melewati area pemeriksaan Bea Cukai.
“Selama pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya,” kata Gatot di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Senin (31/7/2023).
Petugas pun tidak percaya begitu saja dengan keterangan WN Kenya yang mengaku baru kali pertama ke Indonesia itu. Pemeriksaan lebih mendalam dilakukan oleh petugas dan menggali informasi dari FIK.
Warga negara Kenya berinisial FIK(29).
“Petugas kemudian melanjutkan penelitian dan pendalaman terhadap boarding pass penumpang tersebut. Dari pendalaman tersebut, FIK diketahui masih memiliki satu barang bawaan bagasi berupa satu buah koper seberat 23kilogram,” ujar Gatot.
Koper berwarna biru milik FIK ternyata telah diamanakan oleh petugas maskapai serta groundhandling dan dibawa ke losd and found. Ketika diperiksa, petugas menemukan Sabu seberat 5.102 gram Sabu di dalam koper yang telah dimodifikasi itu.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga buah bungkusan plastik berisikan serbuk kristal bening yang disembunyikan dengan dinding palsu pada bagian bawah koper dengan berat total 5.102 gram,” ungkap Gatot.
Kepada petugas, FIK mengaku bahwa koper tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang telah menunggunya di Jakarta. Dari hasil pengungkapan ini Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Gatot. (Rmt)