Berita

Pileg 2024, Tiga Mantan Napi Korupsi Masuk DCS Anggota DPRD Pandeglang

Published on

Tiga mantan narapidana korupsi melenggang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menyatakan,  data dari tiga mantan napi korupsi telah lengkap sesuai peraturan yang berlaku.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, bahwa untuk penetapan DCS ini berjumlah 641 orang memenuhi syarat dokumen administrasi salah satunya mantan Eks narapidana kasus Tipikor dan 1 mantan kasus melanggar kesusilaan.

“Jadi jumlah ada yang ada di DCS ini kemarin di tahapan pencermatan DCS dari tanggal 6 sampai 11 Agustus ini yang sebelumnya sudah melakukan perbaikan, mantan narapida Tipikor itu ada 3 dan 1 melanggar kesusilaan,” katanya, Selasa (22/8/2023).

Ia menyampaikan, bahwa secara prinsip Calon Legislatif (Caleg) yang pernah terpidana memenuhi syarat salah satunya diumumkan di media massa dan surat tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Sesuai Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, pengajuan daftar Bacaleg dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya syarat administrasi berupa surat tidak pernah dipidana,” tuturnya.

Ia menjelaskan, jumlah DCS bacaleg DPRD Kabupaten Pandeglang 2024 yang ditetapkan secara resmi merupakan bacaleg yang sudah Memenuhi Syarat (MS).

“Yang MS ini artinya yang memenuhi seperti ijazah nya dilegalisir terus surat keterangan sehatnya dan dokumen lain, indikatornya itu yang bisa dinyatakan untuk dijadikan Bacaleg Memenuhi Syarat (MS) itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, Bacaleg yang masuk ke dalam DCS tersebut ketika tahapan verifikasi secara kelembagaan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang.

“Jadi memang dari 641 Bacaleg yang masuk ke DCS secara kelembagaan dan secara prinsip ketika ke tahapan verifikasi diawasi oleh teman-teman Bawaslu dan dinyatakan 641 itu masuk ke DCS,” tandasnya. (Dan)

Exit mobile version