Bandara

Selundupkan Ribuan Pil Happy Five dan Ketamin, WN Malaysia Diamankan Petugas Bea Cukai Bandara Soetta

Published on

Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial LKT diamankan petugas Bea Cukai sesaat setelah mendarat di Bandara Intetnasional Soekarno-Hatta (Soetta). Penumpang tersebut kedapatan menyelundupkan pil Happy Five sebanyak 4.064 butir dan Ketamine seberat 494,79 gram.

LKT datang ke Indonesia menggunakan pesawat AirAsia QZ0211 dengan rute KUL-CGK. Ia diamankan petugas di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada 3 Oktober 2023 lalu.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng mengungkapkan bahwa pengungkapan penyelundupan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik LKT dan barang bawaannya.

“Atas kecurigaan tersebut LKT dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan kotak kayu di dalam koper yang berisi pil sebanyak 4.064 butir dan bungkusan berisi kristal putih seberat 494,79 gram,” kata Gatot di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (25/10/2023).

Setelah dilakukan uji identifikasi lanjut Gatot, pil tersebut merupakan Happy Five sedangkan kristal putih mengandung Ketamine.

Selanjutnya, petugas mengamankan penumpang tersebut berikut barang bukti dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkotika Polres Bandara Soetta guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku LKT dan barang bukti kemudian diamankan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” tutur Gatot.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Rmt)

Exit mobile version