Berita

KPU Tangsel Catat 558 DPT Didiagnosa Gangguan Mental dari Pemilih Disabilitas

Published on

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat 558 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 masuk kategori diagnosa gangguan mental. 558 DPT itu merupakan bagian dari golongan pemilih disabilitas.

Sebelumnya diketahui, KPU Tangsel telah menetapkan DPT dengan jumlah 1.022.237 pemilih, dari jumlah itu, didalamnya ada 2.381 pemilih disabilitas.

“2.381 pemilih disabilitas itu dengan kategori fisik, intelektual, mental, wicara, rungu, dan netra. Serta pemilih dengan gangguan jiwa atau mental,” ungkap Anggota KPU Kota Tangsel Heni Lestari, Rabu (6/12/2023).

Heni menjelaskan, pemilih yang didiagnosa dengan gangguan mental tersebut yaitu seperti skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian. Menurutnya, pemilih dengan gangguan mental ini telah diatur dalam Undang-Undang dan persyaratan administratif.

Pemilih gangguan mental ini, Heni sebutkan, bukan berarti mengalami gangguan jiwa hingga hilang ingatan seperti bayangan banyak orang. Akan tetapi mereka normal seperti namun hanya ada diagnosa gangguan mental.

“Para pemilih disabilitas tetap memiliki hak konstitusi individu, sehingga memiliki hak sama dalam menyalurkan suara di Pemilu 2024 dengan warga lain,” jelas Heni.

Untuk mekanisme pencoblosan, Heni menerangkan, pemilih disabilitas harus menunjukkan identitasnya terlebih dahulu ke panitia pemungutan suara. Kemudian, untuk masuk ke bilik suara bisa dilakukan pendampingan secara mandiri atau non mandiri.

“Yang mandiri cukup pendamping mengantarkan hingga proses pendaftaran saja. Sementara pendamping non mandiri melakukan pendampingan hingga masuk bilik suara, namun sebelum itu pendamping non mandiri wajib menandatangani surat pernyataan pendampingan,” ujarnya. (Mad)

Exit mobile version