Berita
Beredar Video Kotak Suara Dibuka oleh PPS Cijaralang, Begini Klarifikasi KPU Pandeglang
Beredar video pembukaan kotak suara oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dalam bideo tersebut dikatakan terjadi di Desa Cijaralang, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah mengatakan, pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh PPS Desa Cijaralang untuk keperluan Sirekap dan diketahui kotak suara belum tersegel.
“Berdasarkan klarifikasi kami dengan teman-teman PPS, PPK, dan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) Kecamatan Cimanggu, bahwa tidak ada pembukaan kotak suara, tapi memang kotak suara itu belum disegel oleh KPPS,” ungkap Nunung kepada media, Minggu (25/02/2024) di kantornya.
Senada Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam menambahkan, KPU bersama PPS, PPK, dan PTPS Kecamatan Cimanggu mengklarifikasi tidak ada pembukaan kotak suara tersegel, namun kotak suara tersebut dibuka karena belum disegel oleh KPPS.
“Sebelum dikirim ke PPS, kotak suara dalam keadaan tidak tersegel, dan tidak terpasang kabel tist. Maka dengan persetujuan PKD harus disegel, kebetulan segel dan kabel tist berada di dalam kotak suara PPWP. Atas dasar itu, KPPS, dan PPS melakukan pengambilan segel dan kabel tist didalam PPWP untuk memenuhi kebutuhan penyegelan kotak suara,” jelasnya.
Foto: Surat PPS Desa Cijaralang tentang Klarifikasi Atas Kekeliruan Informasi
Klarifikasi KPU Kabupaten Pandeglang juga diperkuat dari PPS Desa Cijaralang yang membuat surat tentang Klarifikasi Atas Kekeliruan Informasi yang ditandatangani langsung oleh Ketua PPS Desa Cijaralang Junaedi dan PKD Desa Cijaralang Ata Iskanda Dinata beserta saksi-saksi Humed, M. Johan dan Mukamad. (Den)
Editor : Riza