Berita

Charlie Chandra DPO Pemalsuan Surat Tanah Ditangkap Polda Banten

Published on

Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polda Banten menangkap tersangka Charlie Chandra (47) buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya, kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare.

Charlie Chandra diduga memalsukan surat yang digunakan dalam proses balik nama atas bidang tanah milik orang lain di Kecamatan Teluk Naga, Tangerang, yang kini menjadi kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Penangkapan tersangka Charlie Chandra dibenarkan oleh
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

“CC ditangkap Senin, 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB di jalan Pasir Putih Ancol Jakarta Utara, sebelum ditangkap tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten,” kata Didik melalui keterangan tertulis pada Kamis (21/3/2024).

Dijelaskannya, kasus terdebut bermula dari adanya laporan ahli waris The Pit Nio pada Maret 2023 silam di Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor 2285. Karena lokasi perkara berada di wilayah hukum Polda Banten sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Banten.

“Tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang,” ungkap Didik.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum melakukan proses balik nama, ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka Charlie Chandra. Adapun isi, somasi menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan.

Namun, tersangka Charlie Chandra tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka.

“Tersangka telah membuat surat-surat berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh tersangka CC melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT. Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pt Nio,” tutur Didik.

Didik menerangkan, atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal Pemalsuan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun.

Diberitakan sebelumnya, Muannas Alaidid Kuasa Hukum PT Mandiri Bangun Makmur (PT. MBM) selaku pemegang hak kuasa dari ahli waris The Pit Nio memberi apresiasi atas keberhasilan Polisi khususnya Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya yang menangkap Charlie Chandra di kawasan Komplek Pasir Putih Ancol Timur, Pademangan, Jakarta Utara pada Minggu (17/3/2024) malam.

Muannas menyebut bahwa kasus yang melibatkan Charlie Chandra dilaporkan bulan April 2023 lalu, bahkan pernah dilayangkan somasi untuk menyerahkan secara sukarela sertipikat yg menjadi objek sengketa yang dinilai palsu dan masuk dalam daftar sita barang bukti terperkara yang masih ditangan pelaku.

“Kami sebagai kuasa hukum PT MBM sangat mengapresiasi Kerjasama Tim Polda Metro Jaya dan Polda Banten atas keberhasilan menangkap DPO kasus mafia tanah 8,7 hektar di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang (Kawasan PIK 2) yang merugikan klien kami. Kabarnya pelaku akan diserahkan ke penyidik Polda Banten oleh Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya malam ini terhitung penangkapan masih 1 X 24 Jam,” ujar Muannas pada Senin, 18 Maret 2024. (Rmt)

Exit mobile version