Beranda Bandara Selundupkan Kokain Cair, WN Portugal Diamankan Petugas Bea Cukai Bandara Soetta

Selundupkan Kokain Cair, WN Portugal Diamankan Petugas Bea Cukai Bandara Soetta

0
Barang bawaan RP beruba kokain cair dalam kemasan shampo dan sabun diamankan fi Terminal 3 Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta. (dok. istimewa).

Seorang warga negara (WN) Portugal diamankan petugas Bea Cukai saat tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pria berinisial RP (22) ini kedapatan menyembunyikan kokain cair seberat 2.500 gram dalam botol sampo.

RP datang ke Indonesia menggunakan maskapai Emirates EK358 dengan rute penerbangan LIS-DXB-CGK dengan menyelundupkan kokain cair dengan modus false concealment.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah mengatakan, penindakan bermula saat RP (22) tiba Terminal 3 Kedatangan Internasional pada 17 Maret 2024 lalu yang menunjukan gerak-gerik mencurigakan.

“RP yang memasuki area pemeriksaan diketahui petugas menunjukan gerak-gerik semakin mencurigakan sembari melakukan panggilan telepon dengan gelagat panik dan tubuh gemetaran saat akan memasukan barang-barangnya ke dalam mesin X-Ray,” kata Zaki didampingi Kepala Seksi Intelijen II Martin Tryanto pada Senin (25/3/2024).

Zaky menjelaskan, melihat gelagat RP, petugas Bea Cukai yang melakukan pengawasan di area kedatangan penumpang internasional menaruh kecurigaan dari perilaku RP. Saat diperiksa X-Ray, tampak barang bawaan penumpang tersebut diduga berisi pakaian dan botol-botol dengan citra mencurigakan.

“Saat dilakukan pembukaan barang bawaan, di dalam koper hitam didapati pakaian pribadi dengan kondisi lusuh dan satu tas warna ungu berisi dua botol shampoo, satu botol sabun, satu botol facial wash dan satu botol parfum yang di aromanya tidak menyerupai wangi shampoo dan sabun pada umumnya,” lanjut Zaky.

Atas kejanggalan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap RP menggunakan alat deteksi dan Boody Check, namun hasilnya negatif.

Terhadap cairan di dalam botol yang dibawa RP, petugas melakukan proses pembakaran hingga cairan mengkristal kemudian dilakukan uji beberapa kali menggunakan alat identifikasi dan hasilnya menunjukkan positif Narkotika Golongan I jenis Kokain.

Kepada petugas, RP mengaku datang sendiri untuk pertama kali ke Indonesia dengan tujuan liburan ke Bali selama seminggu. Adapun barang yang dibawanya tersebut merupakan titipan dan tidak mengetahui terkait isi barang.

RP diiming-imingi upah sebesar EUR 6.000 untuk mengantar barang tersebut hingga tujuan akhir di Bali. RP sendiri mengaku telah dibekali tiket penerbangan lanjut ke Bali dengan rencana penerbangan pukul 17.05 WIB dan akomodasi penginapan di daerah Pecatu, Bali.

Atas temuan tersebut, tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepada Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Control Delivery

Selanjutnya, dilakukan proses pengembangan (control delivery) guna penelusuran lebih lanjut dengan membentuk Tim Gabungan yang terdiri atas Tim Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil Control Delivery di Bali, Tim Gabungan meringkus 2 tersangka lainnya yang merupakan WN Portugal pria berinisial FS (38) dan LN (42) beserta barang bukti berupa Kokain bubuk siap pakai seberat kurang dari 1 gram saat penggerebekan di Villa milik FS yang merupakan relasi dari RP.

“Operasi gabungan ini menandai bahwa Bea Cukai Soekarno-Hatta tak gentar memberantas penyelundupan Narkotika di Indonesia melalui gerbang utama pemasukan barang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan berkolaborasi bersama para pihak penegak hukum lainnya demi memerangi peredaran zat terlarang yang tak surut penyelundupannya,” tutur Zaky. (Rmt)