Berita
Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Pengelola BIC Diamankan Polres Pandeglang
Oknum pengelola acara Banten Indie Clothing (BIC) berinisial YB (31) ditangkap Jajaran Reskrim Polres Pandeglang didugaan telah penipuan ratusan juta rupiah kepada beberapa korban.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Pasir Eurih, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/10/II/2024/SPKT/Polres Pandeglang/Polda Banten, yang diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2023 lalu.
Menurut Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam, bahwa pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka dengan inisial YB alias C (31) dalam kasus yang dilaporkan lima orang korban dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
“Ya kami telah mengamankan tersangka, bahwa pelaku ini melakukan penipuan dan penggelapan, korban nya bukan satu bisa lihat di samping saya yang menjadi korban oleh pelaku,” ungkap Kasat Reskrim kepada awak media, Senin (15/04/2024) di Mapolres Pandeglang.
Dikatakan AKP Zhia Ul Archam, bahwa modus operandi pelaku dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini adalah dengan menjanjikan keuntungan dari event kepada para korban tersebut.
“Polisi melakukan penangkapan setelah menerima banyak laporan dari korban terkait kasus ini. Meskipun pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh polisi,” katanya.
“Untuk sementara ada 5 korban yang melapor, kemungkinan nanti bisa bertambah lagi,” sambungnya.
Ditambahkannya, dalam kasus penipuan dan penggelapan dari kelima korban itu mengalami kerugian total sekitar Rp 634.500.000,- (enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Beberapa korban dari kasus penipuan itu kerugiannya berpariatif, seperti salah satu korban Moch. Tatang Tarudi menyampaikan, bahwa dirinya sebagai vendor alat dokumentasi bahwa pelaku ini awalnya menyewa alat kamera kepada dirinya sebanyak 9 alat kamera dan notebook merk Apple dengan modus untuk dokumentasi event.
“Pelaku awalnya menyewa alat dari sebanyak sembilan alat yakni sebuah notebook merek Apple dan kamera dengan alasan untuk dokumentasi event. Adapun kerugian yang saya alami Rp.40 juta,” katanya.
Korban lainnya Muhamad Fauzan Mauludi pada kesempatan itu mengatakan, kasus ini dimulai ketika YB ingin mengadakan acara event di Pandeglang maupun di Serang YB ini mengiming-imingi sebuah keuntungan yang nanti akan dihasilkan. Namun ternyata pada faktanya event tersebut tidak dapat terlaksana.
“Kala kerugian yang saya alami secara pribadi sebesar Rp 200 juta itu bentuknya dalam satu event saja, baik yang di Pandeglang ataupun di Serang. Modus nya itu penawaran kerjasama yang mengiming-imingi keuntungan setelah event,” ujarnya singkat.
Untuk mempertanggung jawabkan
atas perbuatannya pelaku diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai maksimal 4 tahun penjara sesuai pasal 378 dan 372 KUHP Pidana. (Den)